Terinspirasi Duterte, Sri Lanka akan kembali terapkan hukuman mati

Moratorium hukuman mati di Sri Lanka telah berjalan selama 43 tahun

Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena. Instagram/@maithripalas

Sri Lanka berencana untuk menggantung para pengedar narkoba yang telah dinyatakan bersalah dalam tiga bulan ke depan. Pernyataan Presiden Maithripala Sirisena itu akan mengakhiri moratorium eksekusi mati yang telah berjalan selama 43 tahun. 

Tindakan keras ini terinspirasi dari perang brutal terhadap narkoba yang dilakukan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

Sirisena memuji kampanye kekerasan Duterte terhadap perdagangan narkoba, menyebutnya sebagai contoh bagi dunia. Dia telah menyatakan kemungkinan kembalinya hukuman mati bagi pengedar narkoba sejak Juli 2018.

"Kita membutuhkan hukum yang ketat untuk menciptakan masyarakat yang taat hukum dan memiliki nilai-nilai spiritual," tutur Sirisena kepada Parlemen pada Rabu (6/2). "Sekarang negara ini dipenuhi dengan berbagai jenis narkoba termasuk ganja, kokain, heroin, dan kristal. Saya akan mengambil keputusan terkait hukuman mati dalam dua hingga tiga bulan ke depan," imbuhnya.

Sirisena mengatakan telah mencoba menyelesaikan kasus-kasus kriminal yang dijatuhi hukuman mati selama berbulan-bulan, tetapi dia menghadapi penundaan dari birokrasi sendiri. Penyelesaian itu juga tertunda karena adanya pengajuan banding dari para tahanan yang berisiko dihukum mati.