Terkait aksi protes RUU ekstradisi, KJRI Hong Kong rilis imbauan

Salah satu imbauan KJRI adalah agar WNI menghindari wilayah Admirality dan Central yang diperkirakan akan menjadi pusat penumpukan massa.

Demonstran di Hong Kong membawa payung kuning, simbol gerakan Occupy Central, dan spanduk dalam aksi protes menuntut pihak berwenang membatalkan RUU ekstradisi pada Minggu (9/6). ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong merilis imbauan bagi warga negara Indonesia yang berada di kota itu menyusul unjuk rasa menentang RUU ekstradisi. Demonstrasi pada Rabu (12/6) merupakan yang kedua setelah protes yang sama berlangsung pada Minggu (9/6).

Dalam laman Facebook-nya, KJRI Hong Kong mengimbau WNI untuk menghindari wilayah Admirality dan Central yang diperkirakan akan menjadi pusat penumpukan massa pada hari ini dan mengikuti segala perintah dan arahan dari petugas penegak hukum Hong Kong serta tidak melanggar tata tertib serta aturan yang berlaku.

"Sedapatnya tidak keluar dari kediaman bila dirasa tidak ada hal-hal yang benar-benar memerlukan berkegiatan di luar. Tetap tenang dan tidak ikut dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri serta menghindari memposting di media sosial hal-hal yang dapat membuat kegaduhan dan berakibat pada masalah hukum," demikian lanjutan imbauan KJRI Hong Kong.

RUU yang dipersoalkan mengizinkan permintaan ekstradisi dari pihak berwenang di China, Taiwan dan Makau bagi tersangka yang dituduh melakukan kejahatan seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Permintaan kemudian akan diputuskan berdasarkan kasus per kasus. Demikian seperti dikutip dari BBC.