Thailand, pertama di Asia Tenggara legalkan ganja untuk medis

Sebanyak 166 anggota parlemen Thailand mendukung legalisasi ganja untuk kebutuhan medis, 13 lainnya absen.

Ilustrasi / Pixabay

Pada Selasa (25/12), sebanyak 166 anggota parlemen Thailand mendukung legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. Sementara itu, 13 anggota parlemen menyatakan abstain.

Anggota parlemen Somchai Sawangkarn menyebut, pengesahan amandemen untuk mengizinkan ganja bertujuan medis di negara itu "dapat dianggap sebagai hadiah Tahun Baru untuk masyarakat Thailand."

"Amandemen (RUU Narkotika) disahkan dalam bacaan kedua dan ketiga hari ini," jelasnya.

Perubahan ini akan menjadi undang-undang setelah diumumkan lewat situs resmi pemerintah, Royal Gazette. Undang-undang ini nantinya akan mengesahkan produksi, impor, ekspor, kepemilikan, dan penggunaan produk ganja untuk keperluan medis.

Tidak hanya meliputi ganja, undang-undang ini juga akan melegalkan penggunaan kratom, sejenis tanaman lokal yang secara tradisional digunakan sebagai stimulan dan penghilang rasa sakit.