Total 16.974 ABK WNI telah kembali ke Indonesia

Para ABK pulang ke Indonesia karena kapal-kapal tempat mereka bekerja terpaksa menangguhkan operasi akibat pandemik Covid-19.

Ilustrasi kapal pesiar / Pixabay

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan bahwa per Selasa (19/5), total 16.974 WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal di sejumlah kapal pesiar telah kembali ke Indonesia.

Dalam pengarahan media secara virtual, Judha menjelaskan bahwa para ABK pulang ke Indonesia karena kapal-kapal tempat mereka bekerja terpaksa menangguhkan operasi akibat penyebaran pandemik Covid-19.

"Per 19 Mei, total 16.974 ABK WNI yang tersebar di 23 negara telah dipulangkan ke Tanah Air," ujar dia.

Untuk mencegah munculnya kasus Covid-19 impor, Kementerian Kesehatan RI mewajibkan para ABK untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dalam bentuk polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test.

Jika hasil tes negatif, para ABK diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan syarat tetap harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari.