Trump teken perintah untuk perangi antisemitisme di kampus

Penasihat Senior Gedung Putih Jared Kushner menuturkan bahwa perintah eksekutif Trump akan melindungi pelajar Yahudi di AS.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Florida, Sabtu (7/12). ANTARA FOTO/REUTERS

Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberikan Kementerian Pendidikan Amerika Serikat wewenang untuk menghukum kampus yang dianggap menoleransi antisemitisme dengan memperbolehkan kritik terhadap Israel. Bentuk hukuman yang akan dijatuhkan merupakan penahanan dana federal bagi kampus-kampus tersebut.

Perintah Trump, yang diumumkan Gedung Putih pada Rabu (11/12), digambarkan sebagai langkah untuk menekan peningkatan antisemitisme di kampus-kampus AS.

Dalam sebuah artikel opini di New York Times, Penasihat Senior Gedung Putih Jared Kushner yang juga menantu Trump, mengatakan perintah eksekutif itu akan melindungi pelajar Yahudi di Negeri Paman Sam.

Kelompok-kelompok pro-Palestina mengecam perintah eksekutif itu sebagai upaya terang-terangan untuk membungkam kritik terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan Israel. Direktur Palestine Legal Dima Khalidi menyebutnya sebagai usaha meredakan gerakan perjuangan hak-hak Palestina di kampus-kampus.

"Menyatakan bahwa kritik terhadap Israel merupakan tindakan antisemitisme hanya bertujuan untuk melanggar kebebasan berbicara mahasiswa dan profesor yang membela kesetaraan dan keadilan bagi semua orang," tegas Khalidi.