Tunawisma di Singapura dihukum 7 pekan penjara karena melanggar aturan Covid

Rozman harus 'tetap tinggal di rumah' tetapi ia melanggarnya karena tidak punya rumah.

Tunawisma di Singapura dihukum 7 pekan penjara karena melanggar aturan Covid. foto Straitstimes

Rozman Abdul Rahman. Pria ini dijatuhi hukuman penjara karena melanggar peraturan 'tetap tinggal di rumah' yang dikeluarkan pemerintah Singapura. Pangkal masalahnya, dia terlunta-lunta, tak punya tempat tinggal. Sementara, ia tidak bisa menginap di rumah saudara perempuannya, karena 'tidak akur'. Dia tidur di tempat parkir dan pinggir jalan setapak.

Warga Singapura itu pada Kamis (2 Desember) dijatuhi hukuman penjara tujuh minggu setelah mengaku bersalah sebelumnya atas tuduhan menempatkan orang lain pada risiko penularan Covid-19 sementara SHN (Stay Home Notice) telah dikeluarkan untuknya. Rozman sendiri tidak sedang menderita Covid-19.

Awal mula ditangkap 

Saat kembali ke Singapura dari Batam pada Maret 2020, ia melanggar SHN dan bekerja sebagai petugas keamanan selama 13 hari sebelum ditangkap.

Meskipun pria 41 tahun itu telah memberikan alamat saudara tirinya kepada pihak berwenang, dia tidak berhubungan baik dengannya dan akhirnya tidur di tempat parkir dan jalan setapak karena dia tidak punya tempat tinggal.