UNESCO tetapkan pantun sebagai warisan budaya tidak benda

Ini menjadi tradisi budaya ke-11 Indonesia yang diakui UNESCO. 

Logo UNESCO. Facebook/UNESCO

Sidang UNESCO sesi ke-15 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Paris, Prancis, pada Kamis (17/12), menetapkan tradisi pantun sebagai Warisan Budaya Tidak Benda.  

Nominasi pantun yang diajukan secara bersama oleh Indonesia dan Malaysia ini menjadi tradisi budaya ke-11 Indonesia yang diakui UNESCO. Sebelumnya, pencak silat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tidak Benda pada 12 Desember 2019.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hilmar Farid, menyatakan, penetapan ini merupakan langkah awal untuk melestarikan tradisi pantun. Pemangku kepentingan diharapkan mulai bergerak bersama membuat pantun tetap hidup dan tidak hilang ditelan zaman.

"Ini bukan merupakan akhir perjuangan, melainkan langkah awal kita semua untuk melestarikan tradisi mulia ini," ujarnya dalam pengarahan media secara virtual, Jumat (18/12).

Hilmar menambahkan, UNESCO menetapkan pantun sebagai warisan tidak benda karena dinilai memiliki arti penting bagi masyarakat Melayu bukan hanya sebagai alat komunikasi sosial, melainkan juga kaya akan nilai-nilai yang menjadi panduan moral.