Warga Myanmar dan Thailand didakwa selundupkan warga Rohingya
Mereka yang didakwa terdiri dari kapten dan awak kapal yang mengangkut 65 warga Rohingya.
Pada Rabu (12/6), pihak berwenang Thailand mendakwa kapten dan awak kapal yang membawa 65 warga Rohingya. Otoritas menuduh mereka berupaya melakukan imigrasi ilegal.
Kapal yang mengangkut 29 pria, 31 wanita, dan lima anak-anak itu ditemukan terdampar di Pulau Rawi, Provinsi Satun, Selasa (11/6). Kepolisian setempat menyatakan bahwa kapal tersebut terdampar karena mengalami masalah mesin.
Para awak kapal yang terdiri dari lima warga negara Myanmar dan kapten asal Thailand dituduh membantu warga negara asing untuk masuk ke Thailand secara ilegal.
"Kami mendakwa tersangka warga Thailand dan Myanmar dengan tuduhan telah membantu imigran masuk secara ilegal," kata pejabat kepolisian Thailand Suchart Thirasawat.
Jika dinyatakan bersalah, kapten dan awak kapal itu terancam dijatuhkan hukuman penjara maksimal 10 tahun.