WNI bebas dari ancaman penjara seumur hidup di Filipina

Dwi Wulandari dituduh menyelundupkan narkoba berjenis kokain seberat 6 kg.

Proses serah terima Dwi Wulandari kepada keluarga di Blitar, Jawa Timur, Minggu (19/5). / Kementerian Luar Negeri RI

Pada Sabtu (18/5), pemerintah Indonesia telah memulangkan WNI atas nama Dwi Wulandari setelah dia dibebaskan dari hukuman penjara seumur hidup di Filipina.

Dwi Wulandari dituduh menyelundupkan narkoba berjenis kokain.

Pelaksana Harian Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menjelaskan Dwi Wulandari ditangkap pada 29 September 2012 di Bandara Internasional Ninoy Aquino di Manila karena dituduh membawa 6 kilogram kokain.

Setelah menempuh persidangan di Regional Trial Court 231 Pasay City dan Court of Appeal Manila Division 7, pada 29 Maret, Dwi Wulandari dinyatakan bebas.

"Hakim Court of Appeal Manila memutus Dwi Wulandari tidak bersalah atas segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Hakim Regional Trial Court 231 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dwi Wulandari pada 22 Juni 2017," jelas Judha dalam keterangan tertulis Kemlu RI yang diterima Alinea.id pada Selasa (21/5).