WNI menangkan hak perwalian anak mendiang kakaknya di pengadilan Afrika Selatan

Persidangan termasuk rumit karena sang ayah yang berkewarganegaraan Afrika Selatan melakukan perlawanan.

KJRI Cape Town membantu perjuangan WNI memperoleh Keputusan Pengadilan Tinggi untuk perwalian anak-anak almarhumah kakaknya dan relokasi ke Indonesia. Foto twitter.com/indonesiainct

KJRI Cape Town membantu memenangkan hak perwalian anak-hak perwalian anak-anak almarhumah Farah Munif (WNI) dari ayah mereka kepada Khairunnisa (adik almarhumah), serta izin relokasi ke Indonesia. Hal itu setelah Pengadilan Tinggi Western Cape, Afrika Selatan, mengeluarkan keputusan hak perwalian anak-anak almarhumah Farah Munif (WNI) dari ayah mereka.

Selama proses pendampingan, ketiga anak almarhumah diasuh sementara oleh Insoaaf Manuel dan menempati Guest House KJRI Cape Town. Hal ini berdasarkan Keputusan Pengadilan Anak yang memberikan Hak Pengasuhan Sementara hingga November 2023.

Berdasarkan keterangan resmi KJRI Cape Town, persidangan termasuk rumit karena sang ayah yang berkewarganegaraan Afrika Selatan melakukan perlawanan. Apalagi, terdapat tiga hal dalam pengajuan permohonan: yakni pemutusan hak pengasuhan oleh ayah, peralihan perwalian dari ayah kepada Khairunnisa, dan relokasi ke Indonesia.

Namun, karena adanya pendampingan oleh KJRI Cape Town, hakim memeutuskan untuk segera menyelesaikan kasus ini dan dapat memberikan keputusan dalam satu bulan. 

Almarhumah Farah Munif menikah dengan WN Afsel pada November 2009. Mereka dikaruniai tiga anak yang berusia 11, 9 dan 8 tahun. Pada 2019, Farah (32 tahun) wafat karena kanker. Namun, ditemukan bukti-bukti bahwa suaminya melakukan KDRT baik fisik maupun mental terhadap almarhumah dan anak-anaknya. Mereka juga tinggal di tempat yang tidak layak.