sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

WNI menangkan hak perwalian anak mendiang kakaknya di pengadilan Afrika Selatan

Persidangan termasuk rumit karena sang ayah yang berkewarganegaraan Afrika Selatan melakukan perlawanan.

Hermansah
Hermansah Senin, 06 Jun 2022 18:29 WIB
WNI menangkan hak perwalian anak mendiang kakaknya di pengadilan Afrika Selatan

KJRI Cape Town membantu memenangkan hak perwalian anak-hak perwalian anak-anak almarhumah Farah Munif (WNI) dari ayah mereka kepada Khairunnisa (adik almarhumah), serta izin relokasi ke Indonesia. Hal itu setelah Pengadilan Tinggi Western Cape, Afrika Selatan, mengeluarkan keputusan hak perwalian anak-anak almarhumah Farah Munif (WNI) dari ayah mereka.

Selama proses pendampingan, ketiga anak almarhumah diasuh sementara oleh Insoaaf Manuel dan menempati Guest House KJRI Cape Town. Hal ini berdasarkan Keputusan Pengadilan Anak yang memberikan Hak Pengasuhan Sementara hingga November 2023.

Berdasarkan keterangan resmi KJRI Cape Town, persidangan termasuk rumit karena sang ayah yang berkewarganegaraan Afrika Selatan melakukan perlawanan. Apalagi, terdapat tiga hal dalam pengajuan permohonan: yakni pemutusan hak pengasuhan oleh ayah, peralihan perwalian dari ayah kepada Khairunnisa, dan relokasi ke Indonesia.

Namun, karena adanya pendampingan oleh KJRI Cape Town, hakim memeutuskan untuk segera menyelesaikan kasus ini dan dapat memberikan keputusan dalam satu bulan. 

Almarhumah Farah Munif menikah dengan WN Afsel pada November 2009. Mereka dikaruniai tiga anak yang berusia 11, 9 dan 8 tahun. Pada 2019, Farah (32 tahun) wafat karena kanker. Namun, ditemukan bukti-bukti bahwa suaminya melakukan KDRT baik fisik maupun mental terhadap almarhumah dan anak-anaknya. Mereka juga tinggal di tempat yang tidak layak. 

Anak tertua yang menderita down syndrome diduga mengalami pelecehan oleh ayahnya dan hal itu berdasarkan laporan pekerja sosial. Polisi tidak dapat memproses laporan tersebut mengingat kondisi anak yang nonverbal. 

Sejak Juni 2021, KJRI Cape Town menempatkan Insoaaf Manuel dan ketiga anak tersebut di Guest House serta memberikan bantuan logistik secara rutin. 

Atas permintaan keluarga almarhumah Farah dan persetujuan Kementerian Luar Negeri, KJRI Cape Town melakukan pendampingan hukum bagi Khairunnisa. Pada saat yang sama, atas permintaan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial mengirimkan petugas ke rumah keluarga Khairunnisa untuk melihat kelayakan dan kesiapan mereka untuk mengadopsi anak-anak almarhumah tersebut. Keluarga Khairunnisa juga menyampaikan Surat Keterangan penerimaan dari calon sekolah ketiga anak tersebut. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, hakim memutuskan untuk memberikan perwalian anak-anak kepada Khairunnisa dan izin relokasi ke Indonesia. 

Sponsored

Konsul Jenderal RI Cape Town M. Siradj Parwito menegaskan bahwa sesuai amanah Konstitusi, salah satu fungsi utama Perwakilan RI di luar negeri adalah melindungi segenap bagi warga negara Indonesia.

"Tuntasnya penyelesaian kasus ini menunjukkan bahwa negara hadir sebagaimana sering ditekankan pula Presiden Jokowi dan Menteri Luar Negeri.

Berita Lainnya
×
tekid