Antisipasi maraknya iklan Judi online yang muncul sembarangan

Eko menuturkan, judi online memberi iming-iming imbal balik atau kemenangan dalam jumlah besar.

Ilustrasi: Fotto eurojust.europa.eu

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melihat iklan judi online marak dilakukan lewat situs yang menyamar maupun layanan pesan singkat. 

Apabila tidak waspada, bisa jadi seseorang terjebak situs judi online yang membuai dengan memberikan iming-iming kemenangan besar. Patut diingat bahwa selain melanggar norma hukum yang berlaku, judi online berdampak buruk yang bisa menyeret seseorang untuk bertindak jahat.

Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur Eko Pamuji menyambut hal itu. Menurutnya, di era serba teknologi digital seperti sekarang ini telah melahirkan budaya baru berupa kebiasaan berinteraksi dengan media digital. Salah satunya adalah permainan digital yang terlarang, seperti judi online. 

“Judi online adalah permainan menggunakan uang sebagai media taruhan yang dilakukan secara online,” kata Eko dalam keterangan, Rabu (5/10).

Eko menuturkan, judi online memberi iming-iming imbal balik atau kemenangan dalam jumlah besar. Tak jarang pengelola situs judi tersebut memberi iming-iming yang membuai lewat layanan aplikasi pesan seluler. Umumnya, mereka menawarkan kemudahan akses untuk bertaruh atau berjudi.