Para ahli menyarankan, jika Anda tidak yakin apakah suatu barang perlu dideklarasikan, akan lebih aman untuk bertanya atau mendeklarasikan.
Jika Anda berencana untuk mengunjungi Singapura dengan barang yang dibeli dari luar negeri, ada beberapa hal yang perlu diingat untuk menghindari masalah dengan bea cukai.
Pahami ketentuan bebas GST saat memasuki Singapura
Barang yang dibawa ke Singapura dikenakan Pajak Barang dan Jasa (GST) sebesar 9%. Namun, wisatawan dapat memperoleh keringanan GST tergantung pada lamanya mereka tinggal di luar negeri.
Menurut The Straits Times, jika Anda telah berada di luar negeri selama 48 jam atau lebih, Anda dapat menikmati keringanan GST untuk barang senilai hingga S$500 (Rp6.3 juta). Untuk perjalanan yang lebih pendek dari 48 jam, keringanan dibatasi hingga S$100 (Rp1.271 juta).
Keringanan ini berlaku untuk total nilai pembelian di luar negeri, tidak termasuk minuman keras dan tembakau. Jumlah apa pun di atas batas bebas GST dikenakan pajak dan harus dilaporkan sebelum atau setelah kedatangan.