Cek di sini, panduan salat Idulfitri di masa pandemi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan mengenai penyelenggaraan salat Idulfitri.

Warga melaksanakan salat ashar berjamaah dengan memberlakukan jarak sosial (social distancing), di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/4/2020). Foto Antara/Irwansyah Putra/hp..

Idulfitri 1442 H atau 2021 ini, kita masih dalam suasana pandemi. Terkait itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan mengenai penyelenggaraan salat Idulfitri dalam Surat Edaran (SE) No.07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Tak hanya mengatur jalannya Idulfitri nanti, surat edaran tersebut mengatur juga pelaksanaan malam takbiran.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada umat islam saat penyelenggaraannya. Sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran covid-19.

“Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idulfitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegasnya dalam keterangan pers, Kamis (6/5).

Berikut ketentuan mengenai penyelenggaraan salat Idulfitri sesuai SE No.07 Tahun 2021:
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan:
- Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala, dengan memerhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 
- Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. 
- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.