Sosial dan Gaya Hidup

Fotografi jalanan: Persimpangan antara etika dan kebebasan

Apakah fotografer jalanan melanggar hukum?

Minggu, 02 November 2025 11:29

Jika kita beraktivitas—entah itu berolahraga atau sekadar jalan-jalan santai—di area car free day (CFD) di Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta setiap Minggu, tak sulit menemukan orang-orang yang siap memotret di beberapa sudut. Fotografer-fotografer ini mengabadikan momen dan subjek secara acak.

Belakangan terungkap, foto-foto hasil jepretan beberapa fotografer diunggah ke platform Fotoyu. Aplikasi ini berisi dokumentasi fotografi pribadi, yang menggunakan teknologi pengendalan wajah akal imitasi (AI) guna membantu orang menemukan foto-foto mereka pada acara tertentu.

Kreator dapat mengunggah foto ke platform Fotoyu. Sementara subjek foto, dapat mengunduhnya di aplikasi dengan membayar. Modul AI yang disebut Roboyu berbasis pengenalan wajah dan lokasi, membantu pengguna menemukan foto mereka sendiri di kumpulan foto yang sudah diunggah kreator.

Tren penggunaan aplikasi Fotoyu berkembang sejak 2022, berbarengan dengan tingginya minat orang terhadap olahraga lari. Para fotografer, selain di area CFD, juga nongkrong di ruang publik lain, seperti taman atau jalanan.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran. Dalam unggahan pendiri lembaga riset media sosial Drone Emprit, Ismail Fahmi di akun X yang sedang berolahraga lari bersama istrinya di Kota Palembang pada Minggu (26/10), banyak warganet tak sepakat dengan fotografer-fotografer ini.

Fandy Hutari Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait