Izin produksi film di Jakarta juga dibuka kembali

Sebelum melakukan proses shooting para aktor dan pembuat film diwajibkan terlebih dahulu melakukan rapid test atau swab test

Ilustrasi. Proses shooting. Pixabay.com

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Parekraf) Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, telah membuka kembali izin operasi produksi pembuatan film di Jakarta. Kendati begitu, proses shooting harus tetap menaati aturan protokol kesehatan Covid-19. 

"Iya, kami membuka kembali izin operasi produksi film di Jakarta," kata Cucu saat dihubungi Alinea.id, Selasa (7/7).

Selain itu, sebelum melakukan proses shooting para aktor dan pembuat film diwajibkan terlebih dahulu melakukan rapid test atau swab test. Hal itu untuk memastikan agar semua pemain film aman dan tidak terpapar Covid-19. 

Cucu menyebut production house (PH) bertanggung jawab penuh terhadap berlakunya protokol kesehatan Covid-19 dalam proses shooting

"Proses shooting itu yang bertanggung jawab PH," ujar dia.