Kesan buruk di balik retribusi bagi wisatawan asing ke Bali

Pemprov Bali menerapkan aturan pungutan Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali.

Ilustrasi seorang wisatawan di sebuah pantai di Bali./Foto MBertolotti/Pixabay.com

Pemprov Bali mulai menerapkan biaya retribusi untuk wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali pada 14 Februari 2024. Tahap awal kebijakan ini diterapkan di kedatangan internasional Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa. Namun, menurut Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini, sistem pungutan tersebut belum disiapkan jika wisatawan asing transit di daerah lain di Indonesia dan masuk Bali lewat kedatangan domestik.

“Kedatangan domestik dan darat di Pelabuhan Gilimanuk belum kami sediakan,” ujar Ida di sela diskusi rapat kerja daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali di Denpasar, Rabu (7/2), seperti dikutip dari Antara.

Pungutan terhadap wisatawan asing yang masuk ke Bali sebesar Rp150.000. Dasar hukum pungutan itu adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Aturan turunannya, yakni Peraturan Daerah Pemprov Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Sebelumnya, ada pula Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan, yang pembayarannya bersifat sukarela.

Dalam Perda 6/2023 disebutkan, pungutan wisatawan mancanegara bertujuan melindungi adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali. Selain itu, untuk pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, serta peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.

Bali masih menjadi destinasi favorit wisatawan mancanegara. Walau jumlah wisatawan asing sepanjang tahun 2023 mengalami naik-turun. Pada Desember 2023, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, ada 481.646 wisatawan asing yang masuk ke Bali lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan laut.