Melarang kantong belanja plastik: Menyadarkan warga, problem bagi pengusaha

Menyusul beberapa kota lain, DKI Jakarta menerapkan pelarangan kantong belanja plastik. Tujuannya, menjaga lingkungan dari sampah plastik.

Ilustrasi melarang kantong belanja plastik. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Uwo selalu mengunjungi Pasar Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Pria setengah baya itu mengaku masih menggunakan kantong plastik belanja sekali pakai untuk membawa belanjaannya.

“Kalau buah bisa enggak pakai plastik, kan ada keranjang. Kalau ikan atau daging, susah,” ujar Uwo saat berbincang dengan reporter Alinea.id, Jumat (3/7).

“Dengar mah dengar larangan (pakai plastik), tapi kan lebih praktis pakai kantong plastik.”

Uwo mengaku tak masalah jika berbelanja menggunakan kantong yang tak berbahan plastik. Namun, ia mengatakan, pemerintah harus menyediakannya. “Jangan larang saja,” ujarnya.

Para penjual di Pasar Parung Panjang memang masih menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai. Kondisi berbeda terlihat di minimarket, yang sudah tak menyediakan kantong belanja plastik. Di minimarket sekitar Bogor, disediakan tas belanja nonplastik, yang dijual Rp5.000.

Sejak tahun lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah melarang penggunaan plastik, dengan menerbitkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam.

Bahan plastik yang dilarang meliputi kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan kemasan plastik. Sasaran peraturan tersebut, antara lain pusat perbelanjaan, toko modern, restoran, hotel, dan kafe. Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku di badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik swasta (BUMS), serta lembaga pendidikan.