Masa HPL bumil tak sesuai, simak penjelasannya

Ketahui apa yang harus dilakukan jika melewati masa HPL, namun belum juga mengalami kontraksi.

Ilustrasi Foto. pexels amina filkins

Proses persalinan atau kelahiran bayi umumnya terjadi saat usia kehamilan 38-40 minggu. Setiap ibu hamil (bumil) memiliki hari perkiraan lahir (HPL) untuk memperkirakan kapan bayi akan lahir. 

HPL bisa dilakukan melalui beberapa cara, yaitu melalui perhitungan hari pertama haid terakhir (HPHT) atau pemeriksaan USG. Meski bumil sudah menghitung HPL, bagi sebagian orang mengalami masa persalinan
yang melewati HPL.

Hasto Wardoyo selaku dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan, mengatakan bahwa tindakan yang seharusnya dilakukan bumil ketika melewati HPL adalah melakukan pemeriksaan menggunakan USG, setidaknya
seminggu sekali untuk memastikan air ketuban stabil.

“Kalau bayi sudah waktunya lahir, tapi belum lahir, maka plasentanya menua. Kalau sudah begitu, plasenta sudah tidak bisa memproduksi air ketuban lagi dan biasanya berkurang. Hal ini bukan disebabkan kebocoran karena memang sudah gak produksi lagi. Kalau air ketubannya habis, bayi akan terjepit di ruangan yang sempit, tidak bisa berenang, dan hingga mengurangi pergerakan bayi,” ujar Hasto yang juga Kepala BKKBN itu.

Apabila bayi sudah melewati masa HPL, air ketuban berkurang, plasenta menua, kondisi bayi akan mengalami kekurangan oksigen dan stres. Reaksi bayi ketika mengalaminya, yaitu dengan melakukan buang air kecil dan buang air besar di dalam perut bumil.