Kekerasan seksual oleh dokter kandungan merupakan bagian dari kekerasan obstetri dan ginekologi.
Kurang dari 24 jam usai video yang memperlihatkan tindakan asusila di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat, yang dilakukan seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) atau dokter kandungan viral di media sosial, polisi menangkap terduga pelaku, Muhammad Syafril Firdaus.
Menurut Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Surawan, korban dugaan pelecehan dokter itu sementara baru dua orang. Dalam video hasil rekaman CCTV yang tersebar di media sosial, dokter tersebut tengah memeriksa pasien dengan metode ultrasonografi (USG). Namun, pergerakan salah satu tangan sang dokter mengarah ke bagian dada pasien.
Di Amerika Serikat, awal tahun ini, lebih dari 100 perempuan menggugat dokter kandungan yang praktik di Baverly Hills, Barry J. Brock. Sebelumnya, ada 50 mantan pasien sang dokter yang juga menuding Brock melakukan pelecehan seksual, kekerasan seksual, kekerasan gender, dan lainnya. Brock merupakan dokter yang lebih dari 40 tahun berpraktik di bidang kebidanan dan ginekologi di Cedars-Sinai Medical Center dan fasilitas kesehatan lainnya.
Dosen hukum perdata di Universitas Ottawa Audrey Ferron Parayre, kepala riset hukum dan kebijakan kesehatan di Universitas Montreal Catherine Regis, ketua riset kesehatan mental dan akses terhadap keadilan di Universitas Ottawa Emmanuelle Bernheim, dan profesor departemen seksologi di Universitas Quebec Sylvie Levesque dalam tulisannya di The Conversation menyebut, perilaku, ucapan, tindakan, dan kelalaian—termasuk pelecehan seksual—terkait perawatan obstetri dan ginekologi dikenal sebagai kekerasan obstetri dan ginekologi.
Kekerasan obstetri dan ginekologi, menurut para penulis, sering terjadi. Dalam studi di Amerika Serikat yang diterbitkan jurnal Reproductive Health (2019) ditemukan, sebanyak 17,3% responden perempuan melaporkan mengalami perlakuan obstetri yang buruk.