Orang-orang yang khusyuk berdoa di makam Mbah Priuk

Pada 2017, Ahok meresmikan makam Mbah Priuk sebagai cagar budaya.

Pintu masuk makam Mbah Priuk, Koja, Jakarta Utara. /Alinea.id/Annisa Saumi.

Makam Mbah Priuk sempat menjadi perbincangan hangat pada April 2010 lalu. Saat itu, perusahaan peti kemas PT Pelabuhan Indonesia II meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk membongkar makam Mbah Priuk, yang berada di tanah seluas 5,4 hektare. Lahan tersebut menjadi sengketa.

Menurut Ismantoro Dwi Yuwono dalam buku Menelusuri Sepak Terjang Aktor Kejahatan Jual-Beli Kasus: Kisah para Markus (Makelar Kasus) (2010), Pengadilan Negeri Jakarta pada 2 Juni 2002 memutuskan, lahan itu secara sah milik PT Pelabuhan Indonesia II. Keputusan ini dianggap menabrak hak para ahli waris Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad alias Mbah Priuk.

Ahli waris memiliki dasar hukum Eigendom Verponding (Kepemilikan Properti) Nomor 4.341 dan Nomor 1.780 sejak masa kolonial.

Ketika itu, Satpol PP dikerahkan untuk mengeksekusi lahan. Namun, mendapatkan perlawanan dari warga sekitar. Bentrokan tersebut mengakibatkan puluhan korban luka, tiga orang Satpol PP dan seorang warga Koja tewas.

Jadi cagar budaya