Pemerintah wajibkan hotel tepi pantai dibongkar

Belajar dari bencana tsunami Selat Sunda, pemerintah mewajibkan hotel di bibir pantai harus dibongkar.

Belajar dari bencana tsunami Selat Sunda, pemerintah mewajibkan hotel di bibir pantai harus dibongkar. / Hotel.com

Belajar dari bencana tsunami Selat Sunda, pemerintah mewajibkan hotel di bibir pantai harus dibongkar.

Menteri Pariwisata Arief Yahya meminta bangunan di bibir pantai dibongkar. Menurut dia, pembangunan hotel maksimum 100 meter dari bibir pantai.

"Ini kesempatan baik untuk kita menata ulang. Sebagai contoh pembangunan di pinggir pantai minimal harus ada dari sempadan pantai itu kan 100 meter," kata Menpar saat meninjau korban tsunami Selat Sunda di Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (27/12). 

Dia berharap Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Serang mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) No. 51 tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai (BSP). Ini merupakan sebuah keharusan untuk memajukan sektor kepariwisataan sekaligus mencegah ulah nakal investor yang memanfaatkan kekosongan aturan tentang BSP itu.

"Ini kita akan membangun kembali, kalau membangun kembali saya harapkan Pemda yang terkait tata ruang ini tegas mengimplementasikan peraturannya," katanya.