Program kendaraan listrik jadi cara Kemenhub tekan isu polusi

Kemenhub telah membuat beberapa peraturan menteri berkaitan dengan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

ilustrasi. Pexels

Salah satu isu global yang sedang banyak dibahasa adalah udara yang semakin terpolusi akibat dari asap gas kendaraan bermotor baik roda dua, maupun roda empat. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencoba untuk mengatasi isu global ini dengan melakukan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).

Terkait dengan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah membuat beberapa peraturan menteri berkaitan dengan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, di antaranya Permenhub No.65 Tahun 2020, Permenhub No.86 Tahun 2020, dan Permenhub No.87 Tahun 2020.

Permenhub ini diperkuat dengan adanya dukungan dari peraturan kementerian lain, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020, dan peraturan kementerian lainnya.

Selain itu, juga mendapat dukungan pemerintah daerah terkait percepatan program ini, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No.48 Tahun 2019, Pergub DKI No.3 Tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat No.9 Tahun 2019, dan peraturan pemerintah daerah lainnya.

Budi mengharapkan, ke depannya selain sarana transportasi berbasis listrik, dapat juga digunakan kendaraan yang ramah lingkungan, seperti sepeda agar dapat menekan laju isu global yang berisiko besar pada kesehatan manusia.
Dijelaskan, sampai saat ini terdapat sekitar 20 pabrik motor listrik di Indonesia yang telah mengajukan uji tipe. Namun, dari total ini masih ada yang sifatnya assembling yang memanfaatkan bahan dari luar negeri, kemudian di rakit di dalam negeri.