Perceraian di Situbondo 80% diajukan istri, ponsel jadi pemicu

Beberapa kasus perceraian karena dipicu masalah sepele, dilarang menggunakan android maupun bermain media social Facebook.

Ilustrasi perceraian. Foto: Pixabay

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kabupaten Situbondo, A Dardiri, mengatakan pada 2018 ada 1676  kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama. Dari jumlah itu, 80%-nya diajukan oleh pihak istri atau perempuan. Pengajuan ini disebut cerai gugat. Penyebab gugatan cerai oleh pihak istri rata-rata dipicu karena ponsel. 

“Jumlah kasus perceraian di tahun 2018 ini 80 persen di antaranya diajukan (cerai gugat) oleh perempuan (istri), sedangkan pengajuan cerai talak atau yang diajukan oleh laki-laki hanya sekitar 20 persen,” kata Dardiri di Situbondo, Jawa Timur, Kamis, (15/11).

Dardiri menjelaskan, kasus perceraian ini disebabkan karena ketidakharmonisan pasangan suami istri lantaran kehadirian pihak ketiga yang dikenalnya melalui sosial media. Kemudian ada pula beberapa kasus perceraian karena dipicu masalah sepele, yaitu dilarang menggunakan android maupun bermain media social Facebook dan lainnya.

Dardiri menyebutkan, penyebab utama perceraian sebanyak 1.129 pasangan suami istri bercerai karena kehidupan mereka tak harmonis, dan diurutan kedua masalah ekonomi sebanyak 210 kasus, selanjutnya meninggalkan salah satu pasangan sebanyak 149 kasus.

"Sejauh ini, kami (Pengadilan Agama) selalu berupaya melakukan mediasi agar pasangan suami istri yang mengajukan cerai gugat maupun cetai talak rujuk kembali. Namun hanya sekitar dua persen yang berhasil di mediasi. Karena para pasangan suami istri mengajukan cerai sudah bulat untuk bercerai," ungkapnya.