Awas! kredit online ilegal kian marak

Satgas Waspada Investasi (SWI) bentukan OJK hingga September 2019 sudah memberangus 1.898 fintech ilegal.

Waspada kredit online ilegal. Alinea.id/Oky Diaz Fajar

Masyarakat di Tanah Air masih banyak yang kesulitan mendapatkan akses perbankan. Laporan e-Conomy SEA 2019 bahkan menunjukkan, ada setidaknya 92 juta penduduk Indonesia yang belum bisa menikmati akses finansial perbankan.

Jumlah ini setara dengan 19,2% total populasi Indonesia tahun 2019 yang mencapai 269 juta jiwa.

Pun demikian dengan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2018 yang menyebut, tingginya gap kebutuhan utang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak bisa terjamah perbankan. Menurut data tersebut, setiap tahun bank umum atau konvensional hanya mampu memenuhi kebutuhan utang UMKM sebesar Rp700 triliun.

Angkanya masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan kebutuhan utang UMKM yang mencapai Rp1.700 triliun setiap tahunnya. Artinya, masih ada Rp1.000 triliun gap utang yang masih bisa digarap oleh institusi keuangan lain.

Sementara itu, OJK mencatat pertumbuhan kredit fintech setahun terakhir 2018-2019 mampu mencapai 260%. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit perbankan tahun lalu yang hanya menyentuh 12% secara keseluruhan.