Gerakan mahasiswa menolak RUU

Dari masa ke masa, terjadi beberapa aksi unjuk rasa mahasiswa menolak RUU. Salah satunya RUU Perkawinan pada 1973.

Gerakan mahasiswa menolak RUU bukan sekali saja terjadi. Alinea.id/Oky Diaz.

Menurut Cindya Esti Sumini di dalam skripsinya berjudul Perjalanan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia 1974-1983 (2012), pada Juli 1973 pemerintah kembali mengajukan RUU Perkawinan kepada DPR.

Akan tetapi, RUU Perkawinan mendapat penolakan dari publik, terutama kaum Muslim. Cindya mencatat, ada empat poin mengapa RUU ini ditentang. Pertama, RUU ini menganggap sah perkawinan yang tak menurut hukum agama.

Kedua, anak angkat punya kedudukan yang sama dengan anak kandung. Ketiga, adanya larangan perkawinan dengan hubungan anak angkat atau bapak angkat. Keempat, perbedaan agama tidak menjadi penghalang perkawinan.

Di dalam buku Woman, Islam, and Everyday Life; Renegotiating Polygamy in Indonesia (2009), Nina Nurmila menyebut, selama proses penyusunan draf, pemerintah tak mengajak berunding Kementerian Agama dan partai-partai politik Islam. Lalu, tiba-tiba mengajukan RUU Perkawinan itu ke DPR.