Kekerasan seksual versi Permendikbud

Mendikbudristek Nadiem Makarim merilis aturan anyar untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Ilustrasi kekerasan seksual. Alinea.id/Aisya Kurnia

Di tengah maraknya kasus-kasus kekerasan seksual yang terungkap ke ruang publik, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim merilis Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. 

Selain menjabarkan definisi kekerasan seksual, Permendikbud ini juga merinci jenis-jenis tindakan yang termasuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Setidaknya ada 21 tindakan yang termasuk kekerasan seksual, termasuk baik yang tindakan fisik maupun yang bersifat verbal.

Permendikbud-Ristek itu juga memandatkan pembentukan satuan tugas di perguruan tinggi untuk menanggulangi kasus kekerasan di kampus. Pada sisi pencegahan, regulasi itu juga mewajibkan kampus mengelola pertemuan tatap muka antara pengajar dan mahasiswa untuk meminimalisasi potensi terjadinya kekerasan seksual.

Koordinator Pelaksana Harian Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Indonesia, Khotimun Sutanti mengatakan langkah Nadiem merilis Permendikbud-Ristek No.30/2021 patut diapresiasi. 

Menurut Khotimun, banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak tertangani lantaran tidak adanya mekanisme pengaduan dan jaminan penindakan kasus. Itu ditemukan LBH APIK dari pendampingan kasus-kasus kekerasan seksual di 16 provinsi.