close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. Alinea.id.
icon caption
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. Alinea.id.
Peristiwa
Senin, 22 Juni 2026 20:21

Penyekapan perempuan di Bandung alarm bahaya femisida

ILRC mengecam penyekapan YTT di Bandung dan menilai kekerasan dalam pacaran sebagai alarm bahaya femisida.
swipe

Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mengecam keras dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTT yang diduga dilakukan oleh pacarnya, TH, di Bandung. ILRC menegaskan, peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana penganiayaan biasa, melainkan bentuk kekerasan berbasis gender (KBG) yang menunjukkan pola kontrol, dominasi, dan isolasi, serta berpotensi besar berujung pada pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan atau femisida.

Merespons situasi tersebut, ILRC menuntut ketegasan negara untuk menghukum berat pelaku, menjamin pemulihan total bagi korban, sekaligus membangun kesadaran publik dalam mengenali tanda bahaya atau red flags dalam relasi pacaran.

Pola coercive control dan upaya melumpuhkan otonomi korban

Peneliti ILRC, Tri Febi Maharani, menilai kasus yang menimpa YTT tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi, dalam relasi pacaran kerap berlangsung secara bertahap dan berpola.

Dalam kasus ini, korban diduga sengaja diisolasi dari lingkungan sosial dan keluarga, dilarang memegang telepon genggam, disekap, hingga mengalami kekerasan fisik berulang. Rangkaian tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata dari coercive control atau kontrol koersif, yakni penggunaan intimidasi untuk mengendalikan kehidupan korban dan merenggut kebebasannya sebagai individu otonom.

Akibat penganiayaan tersebut, YTT dilaporkan mengalami disabilitas permanen berupa kehilangan fungsi penglihatan dan kemampuan berjalan.

“Penyekapan ini sengaja dilakukan pelaku untuk merampas otonomi tubuh perempuan dan menciptakan ketakutan luar biasa. Dampak fisik yang dialami korban menunjukkan upaya keji pelaku untuk melumpuhkan kemampuan korban bertahan diri, melarikan diri, atau mencari pertolongan. Korban dibuat tidak bisa lari, tidak bisa melapor, dan akhirnya hidup-matinya bergantung penuh pada pelaku. Ini kejam sekali,” ujar peneliti yang akrab disapa Ebi tersebut.

Gunung es kasus femisida oleh pasangan intim

Direktur Eksekutif ILRC, Siti Aminah Tardi, memperkuat analisis bahwa penyekapan dan penganiayaan berat merupakan indikator risiko tinggi atau high-risk indicator menuju femisida.

Merujuk pada Laporan Global UN Women 2025, tercatat ada 83.000 perempuan dan anak perempuan yang dibunuh secara global. Dari jumlah tersebut, sekitar 60% atau 50.000 korban di antaranya dibunuh oleh pasangan intim, seperti suami atau pacar, maupun anggota keluarga mereka sendiri.

Kondisi di Indonesia juga dinilai mengkhawatirkan. Pemantauan Jakarta Feminist pada 2025 mencatat ada 103 kasus femisida intim. Senada dengan itu, data pantauan ILRC menunjukkan bahwa pelaku femisida didominasi oleh laki-laki muda berusia 18–30 tahun yang merupakan orang dekat korban, seperti pacar, mantan pacar, tetangga, hingga rekan kerja.

“Dalam perspektif feminis, femisida oleh pasangan intim hampir tidak pernah terjadi secara tiba-tiba. Ini adalah puncak eskalasi dari kekerasan, ancaman, dan penguasaan menahun terhadap perempuan. Kasus YTT di Bandung adalah alarm keras yang membutuhkan intervensi hukum segera sebelum terlambat,” tegas Siti Aminah.

Celah hukum dan kebutuhan perspektif gender

Secara normatif, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 hingga Pasal 471 KUHP. ILRC mendorong penyidik menerapkan Pasal 469 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Menurut ILRC, penyidik wajib mendalami unsur perencanaan melalui pola penyekapan, alat yang digunakan, serta penguasaan korban dalam jangka panjang.

Selain itu, aparat juga didesak memeriksa potensi adanya kekerasan seksual selama penyekapan agar dapat menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kendati demikian, ILRC menyayangkan regulasi di Indonesia yang belum menjangkau kekerasan dalam pacaran secara spesifik sebagai bagian dari KDRT atau tindak pidana dengan pemberatan relasi intim.

“Masalahnya, tindak pidana penganiayaan dalam KUHP dirumuskan secara netral gender. Pasal tersebut belum mampu menangkap ketimpangan relasi kuasa yang mengakar pada budaya patriarki, di mana laki-laki merasa memiliki hak milik atas tubuh dan pilihan hidup perempuan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib menggunakan perspektif gender yang kuat dan pendekatan yang berpusat pada korban atau victim-centered approach,” lanjut Siti Aminah.

ILRC juga mendesak agar hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diterapkan secara optimal. Dengan begitu, YTT dapat memperoleh pertimbangan khusus berdasarkan kerentanan gendernya di setiap tahapan peradilan.

Seruan publik: Kenali red flags sejak dini

Di sisi lain, ILRC mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan dalam pacaran bukanlah urusan domestik atau privat, melainkan persoalan publik yang dapat mengancam nyawa perempuan.

“Kekerasan ini diawali dari perilaku mengontrol, membatasi kebebasan, dan mengisolasi. Kami mengajak keluarga, komunitas, institusi pendidikan, hingga media untuk lebih peka. Kenali tanda bahaya atau red flags dalam pacaran dan jangan ragu mencari bantuan. Semakin dini tanda tersebut direspons, semakin besar peluang kita menghentikan eskalasi kekerasan dan mencegah femisida,” tutur Ebi.

Berdasarkan situasi tersebut, ILRC mendesak kepolisian dan aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara cepat, profesional, dan berperspektif gender, dengan mendalami unsur perencanaan, pola coercive control, serta potensi ancaman femisida.

ILRC juga mendesak negara melalui lembaga terkait untuk menjamin hak pemulihan komprehensif bagi korban YTT, meliputi rehabilitasi medis atau fisik, penanganan psikologis dan psikososial, pendampingan hukum, perlindungan keamanan, serta dukungan sosial-ekonomi.

Selain itu, ILRC mengajak masyarakat, institusi pendidikan, dan media untuk secara masif meningkatkan kesadaran publik mengenai deteksi dini kekerasan dalam pacaran atau red flags guna memutus rantai kekerasan terhadap perempuan.

img
K.P. Wahidin
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan