Kiprah fintech P2P lending di Indonesia

Di masa pandemi, penyaluran pinjaman fintech peer to peer lending meningkat signifikan.

Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.

Teknologi finansial (financial technology/fintech) semakin melaju di tengah masyarakat. Model bisnis peer to peer (P2P) lending yang mempertemukan antara pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower) tumbuh semakin signifikan.

Teknologi keuangan via aplikasi daring ini, terus mengalami kenaikan dalam akumulasi penyaluran pinjaman. Termasuk, saat pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sejak Maret lalu.

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar Kasan menyampaikan akumulasi penyaluran pinjaman fintech P2P lending tersebut saat ini mayoritasnya masih dikuasai oleh 21 penyelenggara. Padahal, ada 154 perusahaan fintech lending yang kini terdaftar dan berizin di OJK.

Artinya, hanya sekitar 13,5% penyelenggara fintech lending yang mendominasi pasar. Bahkan, distribusi penyaluran pinjaman oleh 21 penyelenggara itu merajai 80% outstanding penyaluran.   
      
"Penyelenggara lainnya, yakni 133 platform hanya menguasai 20% outstanding," ujar Munawar pada acara webinar berjudul Evolving Landscape of Fintech Lending in Indonesia secara daring, Rabu (25/11/2020).

Pesatnya perkembangan fintech P2P lending tersebut diulas dalam artikel ini.