Kuasa Perhutani di hutan Jawa 

Pemerintah memangkas area hutan yang dikelola Perhutani di Pulau Jawa.

Ilustrasi area hutan yang dikelola Perhutani. Alinea.id/Muji

Area hutan di Pulau Jawa yang Perhutani yang dikelola Perhutani bakal dipangkas pemerintah. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), setidaknya 1,1 juta hektare lahan hutan yang dikuasai Perhutani bakal diambil alih pemerintah. 

Aturan itu terbit pada Selasa (5/4). Menteri KLHK Siti Nurbaya meneken SK itu pada April 2022. Sesuai isi SK tersebut, KHDPK akan dialokasikan untuk enam jenis pengelolaan yakni, perhutanan sosial, pemanfaatan jasa lingkungan, penggunaan kawasan hutan, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, rehabilitasi, dan perlindungan hutan. 

Tiga jenis pengelolaan yang pertama disebut bakal diserahkan kepada  perorangan atau kelompok masyarakat yang telah mendapat izin atau sertifikasi dari KLHK. Sisanya bakal diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah. 
 
Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro mengatakan akan mematuhi SK Menteri LHK tentang KHDPK. Saat ini, Perhutani telah menggelar sejumlah strategi untuk beradaptasi, semisal mengalokasikan sumber daya manusia (SDM) perusahaan dan menginventarisasi aset-aset Perhutani. 

“Pada saat yang sama, kami terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada semua stakeholders di kalangan internal dan eksternal,” terang Wahyu dalam sebuah siaran pers yang diterima Alinea.id di Jakarta, belum lama ini. 

Pemberian kuasa kepada Perhutani untuk mengelola hutan Jawa diatur dalam sejumlah peraturan pemerintah (PP), di antaranya PP 15/1978 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara, PP 72/2010 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara dan PP No 73/2017 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Perusahaan Umum Kehutanan Negara.