Mekanisme seleksi calon anggota BPK

Proses seleksi calon anggota BPK berlangsung tertutup. Seleksi dikhawatirkan membuka peluang terjadinya "transaksi gelap" dan "main mata".

Seleksi calon anggota BPK di bawah kontrol DPR berdasarkan pertimbangan DPD. Alinea.id/Oky Diaz.

Pemilihan anggota BPK tak sama dengan seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menggunakan mekanisme dari panitia seleksi independen. Seleksi anggota BPK dilakukan DPR dengan pertimbangan DPD, sehingga membuat sejumlah pihak curiga ada “main mata” dalam menentukan siapa saja yang kelak menjabat sebagai anggota BPK.

Menanggapi hal itu, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menganggap mekanisme dan prosedur pemilihan anggota BPK saat ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Yang berbeda, kata Moermahadi, adalah komposisi pelamar.

“Sekarang lebih beragam, ada dari akuntan, ada yang berlatar belakang hukum. Tapi, bukan itu persoalannya, melainkan dia paham enggak tugas, fungsi, dan wewenang BPK? Tesnya kan itu,” tutur Moermahadi saat dihubungi, Rabu (17/7).

Pendapat Moermahadi tak sejalan dengan anggapan Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ervyn Kaffah. Ervyn menilai, proses seleksi calon anggota BPK masih berlangsung sangat tertutup.

Ia sempat terkejut saat DPR mendadak mengumumkan nama-nama calon yang sudah mendaftarkan diri. Dan, kini sudah meloloskan 32 nama.