sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Seleksi calon anggota BPK, bagai beli kucing dalam karung

Beberapa pihak khawatir seleksi calon anggota BPK ada "transaksi gelap" dan "main mata".

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 18 Jul 2019 18:10 WIB
Seleksi calon anggota BPK, bagai beli kucing dalam karung

Komisi XI DPR sudah menyelesaikan proses seleksi awal calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024. Dari 64 calon yang mendaftarkan diri, kini tinggal 32 nama yang dinyatakan lolos proses seleksi tahap awal.

Dua nama calon mengundurkan diri dari proses seleksi, yakni Ferry Joko Julianto dan Rusdi Kirana. Dari 32 calon yang lolos seleksi, delapan di antaranya adalah politikus yang gagal dalam pemilihan calon anggota legislatif (caleg) lalu.

Mereka adalah Daniel Lumban Tobing (PDI-P), Pius Lustrilanang (Gerindra), Ahmadi Noor Supit (Golkar), Akhmad Muqowam (PPP), Tjatur Sapto Edy (PAN), Ruslan Abdul Gani (Golkar), Wilgo Zainar (Gerindra), dan Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat). Politisi lainnya, yaitu Suharmanta (anggota DPRD Kabupaten Kulonprago dari PKS) dan Sahala Benny Pasaribu (calon wakil gubernur Sumatera Utara dari PDI-P).

Ada pula nama-nama dari institusi pemerintah, seperti Muhammad Syarkawi Rauf (mantan Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha), Dadang Suwarna (mantan Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu), Muhammad Yusuf Ateh (Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB), Indra Utama (auditor Inspektorat II, Inspektorat Jenderal Kemenkeu), dan Riza Suarga (Ketua Dewan Pusat Nasional Asosiasi Indonesia untuk Reklamasi Mineral dan Energi).

Ada pula nama calon dari unsur swasta, profesional, dan akademisi, seperti Tito Sulistio (mantan Dirut PT Bursa Efek Indonesia), Raja Sirait (Managing Partner Kantor Hukum Raja Sirait & Partners), Heru Muara Sidik (auditor internal PT Telkomsel), Frontian Munzil (dosen di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemristek Dikti), Eddy Suratman (Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura Pontianak), Chandra Wijaya (Guru Besar FISIP Universitas Indonesia), Gunawan Adji (mantan Rektor Universitas Sunan Giri Surabaya), Izhari Mawardi (Manajer Senior Erns and Young Indonesia), Jimmy M Rifai Gani (mantan Dirut PT Sarinah), dan Fontian Munzil (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Jawa Barat).

Calon petahana dan internal BPK pun ikut persaingan, seperti Achsanul Qosasi (anggota III BPK), Harry Azhar Azis (anggota BPK), Heru Kreshna Reza (auditor BPK), I Gede Kastawa (mantan Kepala BPK Sumatera Selatan), dan Saiful Anwar Nasution (auditor utama IV BPK tahun 2017), dan Bambang Pamungkas (internal BPK), dan Syafri Adnan Baharuddin (internal BPK, mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang sempat tersandung dugaan asusila).

Setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2019, nantinya akan dipilih lima orang untuk menggantikan anggota BPK yang akan habis masa jabatannya pada Oktober 2019.

Salah seorang calon anggota BPK, yakni mantan Dirut PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio enggan berkomentar apa pun terkait pencalonannya ini. Meski begitu, ia sudah mempersiapkan segalanya.

Sponsored

“Untuk menjaga etika saya tak komentar. Insyallah siap,” katanya saat dihubungi Alinea.id, Selasa (9/7).

Sangat tertutup

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). /Bambang Ruswanto/google.com/maps.

Pemilihan anggota BPK tak sama dengan seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menggunakan mekanisme dari panitia seleksi independen. Seleksi anggota BPK dilakukan DPR dengan pertimbangan DPD, sehingga membuat sejumlah pihak curiga ada “main mata” dalam menentukan siapa saja yang kelak menjabat sebagai anggota BPK.

Menanggapi hal itu, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menganggap mekanisme dan prosedur pemilihan anggota BPK saat ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Yang berbeda, kata Moermahadi, adalah komposisi pelamar.

“Sekarang lebih beragam, ada dari akuntan, ada yang berlatar belakang hukum. Tapi, bukan itu persoalannya, melainkan dia paham enggak tugas, fungsi, dan wewenang BPK? Tesnya kan itu,” tutur Moermahadi saat dihubungi, Rabu (17/7).

Pendapat Moermahadi tak sejalan dengan anggapan Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ervyn Kaffah. Ervyn menilai, proses seleksi calon anggota BPK masih berlangsung sangat tertutup.

Ia sempat terkejut saat DPR mendadak mengumumkan nama-nama calon yang sudah mendaftarkan diri. Dan, kini sudah meloloskan 32 nama.

“Hemat kami, proses seleksi harus dibuat menjadi lebih terbuka dan terukur, guna menghasilkan calon anggota BPK yang sesuai dengan kebutuhan lembaga negara ini,” ujar Ervyn saat dihubungi, Rabu (17/7).

Senada dengan Ervyn, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisaksi Trubus Rahadiansyah mempertanyakan proses pemilihan anggota BPK. Proses perekrutan yang sangat tertutup, kata dia, menyimpan potensi besar penyimpangan.

“Idealnya terbuka. Unsur ketidakterbukaan tersebut seperti persoalan (membeli) kucing dalam karung,” kata Trubus saat dihubungi, Selasa (9/7).

Menurutnya, proses seleksi sebaiknya menggunakan panitia seleksi, seperti KPK. Tujuannya, agar masyarakat bisa tahu siapa saja yang mendaftar. Artinya, semuanya bisa ikut memantau, mengawasi, dan memberi masukan agar ke depan anggota BPK mampu memenuhi harapan masyarakat.

Di sisi lain, Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, berbagai pihak yang ragu soal netralitas seleksi anggota BPK agar mengubah mekanisme dan prosedurnya. Caranya, mendesak pemerintah merevisi Pasal 13 dan 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Terkait hal ini, menurut Ervyn Kaffah, pihaknya akan mendorong DPR untuk membahas revisi undang-undang tentang BPK itu, yang sudah masuk program legislasi nasional 2014-2019.

“Sebagaimana tim seleksi KPK, dalam revisi UU tentang BPK telah memasukkan usulan pasal tentang pembentukan panitia seleksi calon anggota BPK yang independen. Sebab, proses seleksi anggota BPK ini perlu menjawab dua tantangan penting,” ujarnya.

Tantangan yang dimaksud Ervyn, pertama, memastikan proses seleksi berjalan dengan menjauhkan potensi konflik kepentingan. Sejauh ini, kata dia, berbagai kalangan masih meragukannya karena semua proses seleksi berada di bawah kontrol DPR.

Ia menegaskan, kondisi tersebut dikhawatirkan akan mencemari tujuan seleksi untuk mendapatkan calon anggota BPK yang berintegritas, kompeten, dan bebas dari pengaruh pihak lain dalam menjalankan tugasnya.

“Kedua, BPK ke depannya akan menghadapi tantangan berat untuk memperkuat kredibilitas dan mengembalikan marwah institusi yang kian meredup,” tuturnya.

Kenyataannya, anggota BPK yang sebelumnya berkiprah di DPR bukan barang baru. Dahulu, ada Ali Masykur Musa yang menjadi anggota BPK periode 2009-2014. Sejak 1999 hingga 2009, Ali menjadi anggota DPR dari PKB. Anggota BPK yang kembali mencalonkan diri, yakni Harry Azhar Aziz dan Achsanul Qosasi pun pernah duduk di kursi DPR. Harry Azhar pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR pada 2009-2014 dari Golkar. Sedangkan Achsanul pernah menjadi anggota Komisi XI DPR dari Demokrat.

Ervyn menegaskan, anggota BPK dituntut bukan saja memiliki kemampuan teknis audit keuangan belaka, melainkan juga berintegritas, bebas dari kasus korupsi, profesional, dan lepas dari konflik kepentingan.

Ia pun mengimbau KPK mengawasi jalannya seleksi calon anggota BPK karena dikhawatirkan terjadi "transaksi gelap" yang dilakukan antara tim seleksi dan calon anggota BPK yang sudah terpilih.

Rentan konflik kepentingan

Ketua BPK, Anggota I BPK, dan Anggota V BPK menerima kunjungan delegasi State Audit Office of the Kingdom of Thailand (SAO Thailand). /twitter.com/bpkri/media

Trubus Rahadiansyah pun mengkhawatirkan konflik kepentingan dalam seleksi calon anggota BPK. Terlebih, jika yang terpilih berlatar belakang politisi. Trubus menilai, selama ini BPK terkungkung konflik kepentingan, yang rentan disalahgunakan.

Ironisnya, nyaris politisi yang lolos seleksi awal adalah mereka yang gagal dalam pertarungan Pileg 2019 lalu. Caleg gagal ini, kata Trubus, ramai-ramai ikut seleksi calon anggota BPK dengan motif mengembalikan modal kampanye yang ludes.

“Kalau dari caleg pasti ada hubungannya dengan partai pengusungnya. Tapi memang agak ruwet yang di BPK itu. Ada caleg gagal, sehingga seolah-olah jika jadi pimpinan di BPK, bisa jadi tempat berlabuh,” tutur Trubus.

Trubus menuturkan, proses seleksi anggota BPK sering kali meloloskan orang-orang dari partai politik, dan menyisihkan kandidat dari kalangan profesional. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, Trubus menganggap, pimpinan BPK dari unsur partai politik menebar aroma kental konflik kepentingan.

Dengan wewenangnya, pimpinan BPK kerap memanfaatkan relasinya untuk meloloskan anggaran kementerian tertentu, yang jabatan menterinya dipegang kolega dari partai politiknya.

“Ada kemungkinan kebocoran informasi dan korupsi. Sudah bukan rahasia umum,” ucap Trubus.

Trubus juga mencermati temuan-temuan BPK, yang diasumsikan memuat penyimpangan dan dugaan korupsi. Sebab, usai ditangani KPK, temuan BPK hanya malaadministrasi.

Selain itu, Trubus pun menyentil persoalan opini wajar tanpa pengecualian—biasa disingkat WTP. Menurut dia, BPK berhak menerbitkan opini berdasarkan laporan bukti audit. Penggunaan WTP dalam geliat politis, kata dia, tercermin dari pengalaman Pemprov DKI Jakarta.

“Sebelumnya DKI Jakarta tidak mendapat WTP, tapi saat gubernurnya, Anies Baswedan, malah mendapat WTP. Jadi, selama ini kinerja BPK dinilai publik ada nuansa politis. Ada unsur politiknya kira-kira gitu,” tutur Trubus.

Seleksi calon anggota BPK dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan.

Sementara itu, kata Ervyn Kaffah, BPK terlalu mudah memberikan opini WTP atas laporan keuangan kementerian, pemerintah daerah, Bank Indonesia, BUMN/BUMD, dan lembaga publik yang mendapat kucuran anggaran dari APBN/APBD.

Padahal, kata dia, banyak temuan indikasi penyimpangan keuangan dan pencatatan aset yang belum baik. Tentu saja, menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar.

“Yang diperparah dengan terjadinya kasus demi kasus yang menerpa anggota BPK ataupun auditor BPK, dari pelanggaran kode etik, terindikasi menerima gratifikasi, hingga terjaring operasi tangkap tangan KPK,” kata dia.

Beberapa kasus memang pernah menimpa BPK. Misalnya, kasus suap pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga (Persero) Tbk., pada 2017 berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson Sportster 883, yang melibatkan Sigit Yugoharto, auditor madya pada sub-auditorat VII B2 BPK.

"Baru-baru ini, anggota IV BPK RI, Rizal Djalil bergulat dengan dugaan "dagang audit" proyek sistem penyediaan air minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2019," tutur Ervyn.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid