Melihat gaji PNS dari era Gus Dur hingga Jokowi

Dari era Gus Dur hingga Joko Widodo, gaji pegawai negeri sipil (PNS) naik bertahap. Paling sering dilakukan di era Susilo Bambang Yudhoyono.

Presiden Joko Widodo saat menghadiri ulang tahun Korpri ke-46 di Monumen Nasional, Jakarta, pada November 2017. /presidenri.go.id.

Pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini menggantikan Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam lampiran peraturan pemerintah itu, disebutkan gaji terendah PNS golongan I A dan masa kerja 0 tahun sebesar Rp1.560.800 per bulan, dari sebelumnya Rp1.486.500 per bulan. Sementara gaji tertinggi dimiliki PNS golongan IV E dengan masa kerja lebih dari 30 tahun menjadi Rp5.901.200 per bulan, dari sebelumnya Rp5.620.300 per bulan.

Pemerintah juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di dalam peraturan pemerintah ini diubah lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, sehingga menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.

Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 disebutkan, gaji terendah anggota Polri sebesar Rp1.643.500 per bulan untuk pangkat Bhayangkara Dua, dengan masa kerja 0 tahun, dari yang sebelumnya sebesar Rp1.565.200 per bulan. Sedangkan gaji tertinggi anggota Polri dalam jajaran Tamtama dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun sebesar Rp2.960.700 per bulan, sebelumnya Rp2.819.500 per bulan.