Polisi dilarang setrum-menyetrum

Kasus Lutfi si Pembawa Bendera dan enam pengamen Cipulir merupakan penanda bahwa kekerasan di ruang interogasi masih marak terjadi.

Kekerasan di ruang interogasi masih marak terjadi. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan

Kasus Lutfi si Pembawa Bendera dan enam pengamen Cipulir merupakan penanda bahwa kekerasan di ruang interogasi masih marak terjadi. Tak hanya di Jakarta, kekerasan oleh polisi juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia. 

Menurut catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) misalnya, sedikitnya telah terjadi 643 peristiwa kekerasan oleh kepolisian pada periode Juni 2018-Mei 2019. 

Praktik-praktik kekerasan dilaporkan terjadi di tingkat polsek hingga polda. Tindakan kekerasannya beragam, semisal penembakan, penyiksaan, penganiayaan, dan penangkapan sewenang-wenang yang mengakibatkan korban luka dan tewas. 

Meskipun dilarang dalam berbagai peraturan, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengakui, hingga kini masih ada penyiksaan yang dilakukan polisi di ruang tahanan. 

Ia mencontohkan kasus video penyidik Polres Jayawijaya yang mengalungkan ular kepada calon tersangka agar mengaku. "Itu terbukti ada kekerasan. Tetapi memang harus bisa dibuktikan," kata dia kepada Alinea.id di Jakarta, belum lama ini..