Pasal kontroversial RUU Permusikan

Di dalam draf RUU yang sudah tersebar di medsos beberapa hari belakangan, terdapat pasal yang mengatur kebebasan mencipta dan berkreasi.

Musisi sekaligus anggota DPR Anang Hemansyah (kedua kanan), didampingi penyanyi Glenn Fredly (tengah) menghadiri diskusi terkait RUU Permusikan di Jakarta, Senin (4/2). /Antara Foto.

Banyak ketakutan dari pelaku musik bila RUU Permusikan terbit menjadi undang-undang. Bagi Agus Teguh Prakosa Andarusman alias Sandy dari grup musik PAS Band, adanya ketentuan dalam RUU Permusikan sangat berpotensi menghambat kreativitas seniman dalam mencipta lagu.

Sandy merujuk pada Pasal 5 RUU Permusikan, yang menyebut larangan untuk membuat karya yang provokatif dan merendahkan martabat manusia.

“Kita sebagai seniman kan tanggung jawabnya sama diri kita dan Tuhan aja. Tuhan yang ngasih kita untuk mendengar, melihat, dan merasakan,” kata Sandy, ditemui setelah diskusi “Bedah Tuntas RUU Permusikan” di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2).

Dia mengatakan, jika ada karya lagu yang menyebutkan anggota parlemen mangkir dari tanggung jawab dan jabatannya, tentu itu bukan hal yang bersifat provokasi.

“Itu sebuah lagu. Janganlah menganggap itu sebagai sebuah provokasi. Tapi itu (refleksi) bahwa kalian (anggota DPR) memang buruk,” ujarnya.