Pejabat negara tak dapat THR

Komponen THR ASN hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Pemerintah mengubah aturan terkait THR ASN untuk alokasi penanganan Covid-19. Alinea.id/OkyDiaz.

Pemerintah memutuskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparat Sipil Negara (ASN) hanya kepada ASN eselon III ke bawah. Sementara pejabat seperti presiden, menteri, pejabat eselon I dan II hingga anggota dewan tidak mengantongi THR tahun ini.

Selain itu, komponen THR ASN tahun ini juga tidak termasuk tunjangan kinerja sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya. Kali ini, THR ASN hanya sejumlah gaji pokok dan tunjangan melekat. Bagi PNS aktif komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Langkah ini diambil demi merampingkan APBN yang mengalami lonjakan belanja akibat adanya stimulus ekonomi bagi penanganan dampak Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi pejabat ini, bakal menghemat anggaran belanja negara hingga Rp5,5 triliun. Dana tersebut nantinya bakal dialokasikan untuk sektor kesehatan, jaring pengaman sosial dan stimulus dunia usaha.

“Karena tidak membayarkan THR yang memasukkan tunjangan kinerja dan juga karena adanya itu, kami bisa kurangi anggaran THR hingga Rp5,5 triliun. Uangnya akan masuk ke APBN secara keseluruhan,” terangnya.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, pemerintah hendak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, serta Penerima Pensiun dan Tunjangan.