Protokol ekspor porang ke China

Komoditas porang bisa kembali masuk China dengan persyaratan ketat.

Ilustrasi Alinea.id/Aisya Kurnia.

China menyetop impor serpih (chips) komoditas porang dari Indonesia pada 1 Juni 2020. Setelah melalui serangkaian negosiasi, negeri Tirai Bambu akhirnya kembali membuka keran ekspor pada 28 November 2021.

Sebelum keran ekspor dibuka, China melakukan analisis terhadap standar keamanan pangan dari berbagai negara termasuk Indonesia. Untuk produk porang, Indonesia bisa kembali menembus pasar China dengan sejumlah standarisasi. Beberapa yang terpenting adalah, chips porang tidak lagi melalui proses pengeringan dengan dijemur matahari.

“Protokol baru chips harus menggunakan oven untuk pengeringan, kalau dulu bisa ekspor chips yang dikeringkan dengan dijemur matahari,” jelas Direktur PT Sanindo Porang Berkah Dhian Rahadian saat Webinar Alinea Forum “Strategi Menembus Pasar Ekspor Porang ke China”, Rabu (28/9). 

Selain itu, eksportir juga harus mengantongi sertifikat packing house ditentukan oleh otoritas China dengan menampilkan nama komoditas, waktu kadaluwarsa, dan lain-lain dalam redaksi bahasa China.

“Standarisasi yang kita lakukan diaudit OKKPD (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah). Kita lulus dan diterbitkan sertifikat packing house. Ini salah satu syarat untuk submit di GACC,” tambahnya.