Protokol ekspor porang ke China
Komoditas porang bisa kembali masuk China dengan persyaratan ketat.

China menyetop impor serpih (chips) komoditas porang dari Indonesia pada 1 Juni 2020. Setelah melalui serangkaian negosiasi, negeri Tirai Bambu akhirnya kembali membuka keran ekspor pada 28 November 2021.
Sebelum keran ekspor dibuka, China melakukan analisis terhadap standar keamanan pangan dari berbagai negara termasuk Indonesia. Untuk produk porang, Indonesia bisa kembali menembus pasar China dengan sejumlah standarisasi. Beberapa yang terpenting adalah, chips porang tidak lagi melalui proses pengeringan dengan dijemur matahari.
“Protokol baru chips harus menggunakan oven untuk pengeringan, kalau dulu bisa ekspor chips yang dikeringkan dengan dijemur matahari,” jelas Direktur PT Sanindo Porang Berkah Dhian Rahadian saat Webinar Alinea Forum “Strategi Menembus Pasar Ekspor Porang ke China”, Rabu (28/9).
Selain itu, eksportir juga harus mengantongi sertifikat packing house ditentukan oleh otoritas China dengan menampilkan nama komoditas, waktu kadaluwarsa, dan lain-lain dalam redaksi bahasa China.
“Standarisasi yang kita lakukan diaudit OKKPD (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah). Kita lulus dan diterbitkan sertifikat packing house. Ini salah satu syarat untuk submit di GACC,” tambahnya.
Alinea.id mengulas berbagai persyaratan yang harus dipenuhi Indonesia agar produk porang kembali masuk China dalam artikel ini.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB