Ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dipatuhi pengunjung saat berada di lokasi wisata.
Lokasi-lokasi pariwisata kembali dibuka pada era new normal. Namun demikian, ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dipatuhi pengunjung saat berwisata.
Lewat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020, pemerintah merinci setidaknya tujuh hal yang harus diingat masyarakat yang akan berkunjung ke tempat wisata.
Pertama, memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berkunjung ke lokasi wisata. Kedua, kika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Ketiga, selalu menggunakan masker selama berada di lokasi daya tarik wisata. Keempat, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, atau menggunakan penyanitasi tangan.
Kelima, menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut. Keenam, menjaga jarak minimal satu meter saat berada di lokasi wisata. Terakhir, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah sepulang dari lokasi wisata.