Ragam aksi nekat pemudik

Meski sudah ada larangan dari pemerintah untuk mudik, namun tak sedikit masyarakat yang memaksakan diri berangkat ke kampung halaman.

Ilustrasi nekat mudik. Alinea.id/Oky Diaz.

Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik untuk mencegah penyebaran SARS-CoV-2. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.

Sejak 24 April 2020 Polri pun melakukan pemantauan secara ketat di beberapa titik dalam Operasi Ketupat 2020. Operasi Ketupat berlangsung hingga 31 Mei 2020. Pemantauan itu juga terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, untuk mencegah pemudik, kepolisian melakukan beberapa langkah berupa pendirian pos pengamanan dan titik pencegatan.

Sekitar 171.000 personel Polri diterjunkan dalam Operasi Ketupat 2020. Selain memantau lalu lintas, personel Polri juga melakukan pengecekan langsung warga di dalam kendaraan. Argo mengatakan, pihaknya melakukan langkah pencegahan dengan mengedepankan perspektif humanis.