sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sanksi yang tegas, solusi untuk pemudik yang bandel

Pemerintah sudah melarang mudik tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun, polisi masih menemukan pemudik yang nekat.

Ayu mumpuni Robertus Rony Setiawan
Ayu mumpuni | Robertus Rony Setiawan Jumat, 08 Mei 2020 11:52 WIB
Sanksi yang tegas, solusi untuk pemudik yang bandel

Sudah ada dalam kepala M. Abi, siasat agar bisa mudik ke Demak, Jawa Tengah. Ia merencanakan berangkat pada 6 Mei 2020. Pria yang merantau ke Jakarta sejak tiga tahun lalu itu mengaku, punya trik mengelabui petugas.

“Rencananya naik mobil bak punya bos, seakan-akan ada tugas dari kantor ke luar kota,” kata Abi saat berbincang dengan reporter Alinea.id di Jakarta, Rabu (6/5).

Ia sengaja memilih tanggal 6 Mei 2020 sebagai hari keberangkatan untuk menghindari sanksi pidana. Abi rajin mengikuti perkembangan pemberitaan mengenai mudik. Ia mendapatkan informasi bahwa mulai 8 Mei 2020 akan dikenakan sanksi pidana bagi orang-orang yang nekat mudik.

Akan tetapi, Abi memutuskan untuk tetap tinggal di Jakarta, tak jadi mudik. Bukan lantaran takut hukuman, tetapi ia merasa ragu.

“Karena merasa seperti pencuri yang harus kucing-kucingan menghindari polisi di tiap pos perbatasan,” ujarnya.

Iftaqul Farida, atau akrab disapa Ida, juga membatalkan rencana mudiknya. Padahal, ia sudah membeli tiket kereta menuju Purwodadi, Jawa Tengah sejak Februari 2020. Keputusan untuk tak mudik bukan karena takut sanksi, tetapi ia sadar situasi darurat kesehatan pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

"Setelah melihat perkembangan keadaan, saya berpikir untuk lebih baik membatalkan rencana mudik dan me-refund tiket yang sudah saya pesan," tuturnya saat dihubungi, Rabu (6/5).

Ida mengkhawatirkan keluarganya di kampung halaman jika nekat mudik. Ia takut, setelah pulang dari zona merah Covid-19 seperti Jakarta, dirinya membawa virus yang akan menular ke keluarganya.

Sponsored

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi di tol Jakarta-Cikampek untuk memutar balik di pintu tol Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan.

Aturan dan larangan mudik

Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik untuk mencegah penyebaran SARS-CoV-2. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.

Sejak 24 April 2020 Polri pun melakukan pemantauan secara ketat di beberapa titik dalam Operasi Ketupat 2020. Operasi Ketupat berlangsung hingga 31 Mei 2020. Pemantauan itu juga terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, untuk mencegah pemudik, kepolisian melakukan beberapa langkah berupa pendirian pos pengamanan dan titik pencegatan.

Sekitar 171.000 personel Polri diterjunkan dalam Operasi Ketupat 2020. Selain memantau lalu lintas, personel Polri juga melakukan pengecekan langsung warga di dalam kendaraan. Argo mengatakan, pihaknya melakukan langkah pencegahan dengan mengedepankan perspektif humanis.

“Kami lakukan edukasi dan imbauan. Pemberian sanksi merupakan langkah yang paling-paling akhir dilakukan kepolisian,” ujar Argo kata Argo saat konferensi pers virtual yang digelar dari Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5).

Argo menuturkan, pihaknya sudah memberlakukan penyekatan di 58 titik di Pulau Jawa. “Mulai dari Banten sampai ke Surabaya. Ada penyekatan-penyekatan yang kita lakukan di sana,” ucap Argo.

Sementara itu, Kabag Ops Korlantas Mabes Polri Kombes Benyamin menyebutkan, kebanyakan warga yang kedapatan ingin mudik diberikan teguran. Kendaraan yang melanggar larangan mudik, akan diperintahkan untuk putar balik.

“Semua masyarakat saya kira sudah tahu larangannya. Warga hanya mencoba-coba (mudik),” kata Benyamin ketika dihubungi, Rabu (6/5).

Polisi memberhentikan pengendara motor yang melintas di perbatasan Bekasi dengan Karawang daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Foto Antara/ Fakhri Hermansyah.

Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain melalui pemberitaan di media massa, Polda Metro Jaya menyosialisasikan larangan mudik dan aturan PSBB dalam bentuk video yang ditayangkan lewat videotron.

Sambodo mengungkapkan, tim Dirlantas Polda Metro Jaya secara khusus menjalankan pengamanan lalu lintas di pintu tol Bitung dan Cikarang. Adapun pengamanan jalur tol lainnya berada di bawah kewenangan satuan polres, termasuk di 16 jalur arteri di luar tol se-Jabodetabek.

“Di lapangan juga kami laksanakan dengan memberlakukan penyekatan-penyekatan. Sampai Selasa (5/5) ada 12.000-an unit kendaraan sudah kami putarbalikkan,” kata Sambodo saat dihubungi, Rabu (6/5).

Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hingga hari ke-14 (7 Mei 2020) Operasi Ketupat 2020, total ada 34.070 kendaraan yang diperintahkan putar balik, mencakup kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan sepeda motor. Jumlah itu merupakan total dari pelanggaran yang ditangani Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan Lampung.

Sanksi untuk si bandel

Banyak cara yang dilakukan pemudik untuk mengelabui petugas. Misalnya, menuju kampung halaman lewat “jalur tikus”, menggunakan truk dengan bak yang ditutup terpal, atau memakai jasa travel gelap.

“Ini bagian dari kegiatan mudik ilegal,” kata Argo.

Di samping modus-modus tadi, menurut Kasat Lantas Polres Kabupaten Bekasi AKBP Rachmat Sumekar, pengendara sepeda motor pun menjadi tantangan tersendiri bagi petugas Operasi Ketupat 2020.

Ia menyebut, sejak hari pertama pengawasan terhadap pemudik, sering ditemukan pengemudi sepeda motor tanpa membawa barang banyak, ternyata menuju kampung halaman. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi itu sudah terlebih dahulu mengirim barang-barangnya menggunakan jasa pengiriman barang.

"Petugas bisa memastikan kalau melihat KTP-nya. Memang tidak dapat dimungkiri, pasti ada satu atau dua pemudik dengan menggunakan motor yang seperti itu dan lolos," ujar Rachmat saat hubungi, Selasa (5/5).

Rachmat yang bertugas mengontrol pos pengamanan di wilayah Kabupaten Bekasi, yakni Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran mengatakan, petugas gabungan dalam satu hari dibagi tiga shift.

Masing-masing shift berjumlah 44 personel. Mereka harus melakukan pengawasan ekstra saat jam malam. Pemudik dengan berbagai modus, kata Rachmat, biasanya mencoba mencari celah saat tengah malam.

"Di atas jam 12 (malam) biasanya karena mereka berpikiran itu jam lengah petugas. Kami justru menambah empat personel lagi di jam-jam itu. Petugas piket di polres digeser ke pos untuk mengawasi di jam malam," ujarnya.

Menjelang hari raya Idulfitri, diprediksi jumlah pemudik akan bertambah. Rachmat mengatakan, Polri sudah menyusun rencana pengetatan.

"Tiap jalur tikus sudah disediakan pos. Nanti, jelang Lebaran akan semakin diperketat," ucap Rachmat.

Ada sanksi bagi warga yang nekat mudik. Argo mengatakan, pengemudi travel gelap yang membawa penumpang untuk mudik bisa dikenakan sanksi kurungan dua bulan dan denda Rp500.000. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ).

Sebelumnya, pada 1 Mei 2020, Polda Metro Jaya mengamankan 15 kendaraan travel gelap yang mencoba meloloskan pemudik. Mereka diproses ketika melintas di pos pengecekan pintu tol Cikarang Barat. Kendaraan itu ditumpangi 113 orang, dengan tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Argo pun mengatakan, pihaknya hanya akan memberlakukan sanksi untuk kasus-kasus khusus, yang mengacu ketentuan dalam dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Petugas kepolisian menunjukkan truk yang mengangkut warga di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan.

Beberapa hal yang harus dilakukan

Pemerhati masalah transportasi dan lalu lintas Budiyanto, mengingatkan perlunya antisipasi terhadap beberapa celah selama pemberlakuan larangan mudik. Menurutnya, pengamanan di jalur-jaur tikus harus menjadi perhatian utama.

“Titik pos penyekatan yang sudah diketahui dan sudah terpublikasi membuat mereka akan mencari jalan-jalan tikus. Ini terutama dilakukan oleh mereka yang menggunakan sepeda motor,” kata Budiyanto saat dihubungi, Selasa (5/5).

Mantan Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya ini mengatakan, perlu dukungan tugas pengamanan anggota kepolisian dengan cara patroli untuk mengimbangi petugas yang berjaga di titik penyekatan. Selain itu, demi menghindari kelengahan petugas di jalan raya, Budiyanto memandang pentingnya pengawasan secara intensif.

“Kekuatan anggota harus memadai, disesuaikan dengan karakteristik pada pos-pos penyekatan untuk mengantisipasi kelelahan petugas,” ujarnya.

Cara lainnya, Budiyanto mendorong fungsi pemantauan sistem Regional Traffic Management Center (RTMC) di setiap provinsi, sebagai pusat koordinasi, komunikasi, kendali, dan informasi (K3I). Di samping bermanfaat bagi pengamanan yang dilakukan petugas di lapangan, kata dia, RTMC perlu dimaksimalkan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Tantangan lainnya, menurut Budiyanto, ada saja pemudik yang menggunakan kendaraan umum secara sambung menyambung atau estafet. Ia pun khawatir dengan keterbatasan personel kepolisian yang mengamankan titik-titik padat lalu lintas.

Infografik nekat mudik. Alinea.id/Oky Diaz.

Kerja lebih kompleks

Budiyanto menilai, tugas anggota kepolisian di lapangan pun amat kompleks, mulai dari aktivitas pengecekan, menegur pengendara, menghalau kendaraan, serta mengantisipasi kemacetan lalu lintas.

“Itu tantangan tugas yang cukup menguras tenaga dan berdampak pada titik lelah petugas. Akibatnya, dapat menurunkan tingkat kejelian dan kewaspadaannya,” ucapnya.

Hal itu diamini Rachmat Sumekar. Ia menuturkan, tugas dalam Operasi Ketupat 2020 memang berbeda dari tahun sebelumnya. Tahun lalu, kemacetan jadi tantangan petugas 24 jam kerja jelang lebaran. Kali ini karena tidak ada kemacetan, hal itu memberikan waktu istirahat bagi petugas di tiap pos pengamanan pemudik.

Namun demikian, pengawasan pemudik menjadi tantangan karena berbagai modus butuh ketelitian dan kejelian petugas. Ini memaksa mereka yang di lapangan bekerja esktra lantaran mesti piket.

"Kami juga tidak ada yang lebaran bersama keluarga karena harus piket. Anggota juga banyak dari luar Jakarta, ya akhirnya tidak pulang. Waktu bersama keluarga saat Ramadan berkurang," kata Rachmat.

Sebagai manusia, Rachmat mengakui ada kalanya muncul rasa takut, yakni khawatir terjangkit Covid-19. Kendati demikian, ia mengungkapkan asupan suplemen dan pelindung diri selalu diberikan.

"Ya, namanya manusia pasti ada ketakutan, tapi tiap minggu kami diberi vitamin di polres. Masker, sarung tangan, dan hand sanitizer juga tidak pernah lupa diberikan dan digunakan," tuturnya. 

Budiyanto pun memandang, tak sedikit pengendara nekat mudik dengan menganggap mereka tak akan kena sanksi. Ini karena sanksi hukum belum diterapkan secara tegas. Budiyanto memandang, penegakan hukum terhadap pelanggar aturan mendesak diterapkan sebagai pemberi efek jera.

“Apabila hasil penegakan hukum berupa teguran kurang berhasil atau kurang memberi efek jera, disarankan untuk memberlakukan penegakan hukum secara represive justice, yaitu dengan tilang,” katanya.

 

Berita Lainnya
×
tekid