Relawan pengawal ambulans

Relawan Patwal Ambulance Indonesia (RPAI) adalah salah satu komunitas relawan pengawal ambulans.

Ilustrasi pengawal ambulans. Alinea.id/Oky Diaz.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menegaskan, kegiatan pengawalan ambulans yang dilakukan relawan warga sipil memang dilarang. Menurutnya, warga sipil tak punya kewenangan melakukan upaya paksa di jalan, seperti mengawal ambulans.

“Untuk hal-hal yang bersifat privat atau kawasan tertentu polisi, harus dengan izin kepala pengadilan negeri. Para relawan tentu saja tak dibekali dengan standar kompetensi yang semestinya,” ujar Istiono saat dihubungi, Minggu (23/5).

Istiono menjelaskan, kewenangan kepolisian untuk mengawal kendaraan prioritas, seperti ambulans, bertujuan memenuhi asas keadilan berkendara bagi pengguna jalan. Ia mengatakan, pengawalan yang menggunakan upaya paksa sudah mengambil sebagian hak pengguna jalan lainnya.