Sisi medis kanabis

PBB kini tidak lagi mengklasifikasikan ganja atau cannabis sativa sebagai obat-obatan terlarang setara kokain dan heroin.

Ilustrasi kanabis. Alinea.id/Faza Tazkia

Komisi Narkotika (Comission on Narcotic Drugs/CND) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan ganja dari Single Convention on Narcotic Drugs 1961 atau Konvensi Tunggal Narkotika 1961. Keputusan itu diambil dalam sidang CND di Wina, Austria, pada 2 Desember lalu. 

Dengan keputusan itu, Komisi Narkotika PBB tidak lagi mengategorikan ganja sebagai mengandung senyawa berbahaya sejajar dengan opium, heroin, dan kokain. PBB pun merekomendasikan agar ekstrak ganja dipergunakan untuk kepentingan medis di berbagai negara. 

Saat ini, tercatat sudah ada sekitar 50 negara yang melegalkan ganja untuk pengobatan beragam jenis penyakit tidak menular. Uruguay dan Kanada bahkan telah memperbolehkan ganja dikonsumsi untuk kepentingan rekreasi.