close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kanabis. Alinea.id/Faza Tazkia
icon caption
Ilustrasi kanabis. Alinea.id/Faza Tazkia
Infografis
Minggu, 13 Desember 2020 17:05

Sisi medis kanabis

PBB kini tidak lagi mengklasifikasikan ganja atau cannabis sativa sebagai obat-obatan terlarang setara kokain dan heroin.
swipe

Komisi Narkotika (Comission on Narcotic Drugs/CND) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan ganja dari Single Convention on Narcotic Drugs 1961 atau Konvensi Tunggal Narkotika 1961. Keputusan itu diambil dalam sidang CND di Wina, Austria, pada 2 Desember lalu. 

Dengan keputusan itu, Komisi Narkotika PBB tidak lagi mengategorikan ganja sebagai mengandung senyawa berbahaya sejajar dengan opium, heroin, dan kokain. PBB pun merekomendasikan agar ekstrak ganja dipergunakan untuk kepentingan medis di berbagai negara. 

Saat ini, tercatat sudah ada sekitar 50 negara yang melegalkan ganja untuk pengobatan beragam jenis penyakit tidak menular. Uruguay dan Kanada bahkan telah memperbolehkan ganja dikonsumsi untuk kepentingan rekreasi. 
 

Infografik Alinea.id/Faza Tazkia

 

img
Christian D Simbolon
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan