Telegram Kapolri untuk para penyebar hoaks

Kepala Polri Jenderal Idham Aziz menerbitkan lima telegram tentang instruksi pencegahan dan penindakan selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Kepala Polri Jenderal Idham Aziz menerbitkan lima telegram tentang instruksi pencegahan dan penindakan selama pandemi Covid-19 berlangsung. Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz

Kepala Polri Jenderal Idham Aziz menerbitkan lima telegram tentang instruksi pencegahan dan penindakan selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Salah satu telegram isinya memerintahkan personel Polri di pusat dan daerah memantau penyebaran hoaks terkait Covid-19 dan kasus-kasus penghinaan terhadap presiden atau pejabat pemerintah selama pandemi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut isi telegram itu merupakan pedoman personel Polri di lapangan. 

"Telegram untuk pedoman anggota berarti untuk internal," ujar Argo kepada Alinea.id di Jakarta, Sabtu (11/4).

Telegram itu menuai kritik. Meskipun ditujukan untuk internal kepolisian, menurut Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, instruksi dalam telegram Kapolri itu potensial menimbulkan penyalahgunaan wewenang.