Penataan batas kawasan hutan merupakan langkah kedua dari proses pengukuhan kawasan hutan. Langkah pertamanya adalah penunjukan kawasan hutan.
Artikel yang ditulis oleh seorang Guru Besar IPB dengan Judul “Penetapan Kawasan Hutan Tak Akurat, Masyarakat Kena Imbas” pada meda online Sawit.com pada 16 Juni 2025, membuat terperangah atau garuk-garuk kepala para rimbawan terkait substansi yang ditulisnya. Hal yang ditulisnya terutama berkaitan dengan skala peta dan penggunaan spidol untuk proses pemetaan, sehingga berdampak kepada masyarakat.
Tulisan ini merupakan tanggapan penulis atas artikel yang ditulis Guru Besar IPB tersebut dengan penekanan pada proses pengukuhan kawasan hutan sesuai dengan PP No. 44/2004 (Perencanaan Hutan) disebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan.
Oleh karena itu, tujuan penulisan paper ini adalah, untuk membahas dan mendiskusikan terkait: (i) penunjukan kawasan hutan, (ii) penataan batas, (iii) pemetaan kawasan hutan, (iv) penetapan kawasan hutan, dan (v) dampak penetapan kawasan hutan terhadap masyarakat.
Penunjukan Kawasan Hutan
Sebelum bicara soal penunjukan kawasan hutan dan agar guru besar tersebut, memahami konteksnya dengan benar, maka perlu juga dibahas juga terkait definisi Kawasan hutan sebagaimana merujuk pada UU No. 41/1999 (Kehutanan) Pasal 1 ayat (3). Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.