Kolom

Diskriminasi menahun: Daging sapi vs daging kerbau

Kebijakan harga sapi dinilai diskriminatif karena daging kerbau jauh di atas harga acuan tanpa penertiban tegas.

Rabu, 25 Februari 2026 14:27

Surat bertanggal 2 Februari 2026 itu bersifat segera. Ihwal stabilisasi harga daging sapi di tingkat rumah pemotongan hewan (RPH). Surat yang diteken Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, Agung Suganda, itu ditujukan kepada seluruh pimpinan RPH di Indonesia. Bagi publik umum, surat itu tak ada yang istimewa. Namun bagi pelaku industri daging sapi, surat ini memicu waswas dan kegaduhan.

Surat berisi tiga hal. Pertama, RPH mengawasi harga pembelian sapi bakalan impor siap potong di level RPH paling tinggi Rp56.000/kg berat hidup. Kedua, mendukung kelancaran pemotongan dan distribusi daging sapi secara normal guna menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga di pasar serta mencegah gejolak harga di pedagang dan konsumen. Ketiga, mencatat dan melaporkan harga pembelian serta volume pemotongan secara berkala ke Ditjen PKH sebagai pemantauan harga melalui laman daring.

Isi surat itu merujuk hasil rapat koordinasi stabilisasi harga jual sapi bakalan impor siap potong yang dipimpin Dirjen PKH pada 22 Januari 2026. Rapat itu dihadiri wakil Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, asosiasi pemotong dan pedagang daging, serta importir ternak. Rapat digelar untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga daging sapi pada hari besar keagamaan, khususnya Ramadan.

Surat ini merupakan lanjutan surat bertanggal 27 Januari 2026 yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif GAPUSPINDO (Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia) dan 49 pimpinan perusahaan importir ternak ruminansia besar bakalan, yang juga diteken Dirjen PKH. Isinya: pertama, harga penjualan sapi bakalan impor siap potong maksimal Rp55.000/kg berat hidup di feedlot. Harga ini berlaku sampai Idulfitri 2026. Kedua, Ditjen PKH akan memberikan sanksi sesuai aturan bagi pelanggar. Ketiga, melaporkan faktur penjualan harian ke Ditjen PKH melalui laman daring.

Titik masalahnya adalah mengikat perusahaan penggemukan sapi (feedloter) menjual sapi bakalan impor siap potong maksimal Rp55.000/kg bobot hidup di kandang dan maksimal Rp56.000/kg berat hidup di RPH. Sapi-sapi yang dipotong saat ini merupakan hasil impor bakalan dari Australia pada November 2025 dengan harga US$3,5 per kg bobot hidup. Harga pokok sapi sampai di kandang importir (landed cost) mencapai Rp61.487/kg bobot hidup. Pelemahan kurs rupiah terhadap dolar turut membuat harga makin mahal.

Khudori Reporter
sat Editor

Tag Terkait

Berita Terkait