Diskriminasi menahun: Daging sapi vs daging kerbau
Surat bertanggal 2 Februari 2026 itu bersifat segera. Ihwal stabilisasi harga daging sapi di tingkat rumah pemotongan hewan (RPH). Surat yang diteken Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, Agung Suganda, itu ditujukan kepada seluruh pimpinan RPH di Indonesia. Bagi publik umum, surat itu tak ada yang istimewa. Namun bagi pelaku industri daging sapi, surat ini memicu waswas dan kegaduhan.
Surat berisi tiga hal. Pertama, RPH mengawasi harga pembelian sapi bakalan impor siap potong di level RPH paling tinggi Rp56.000/kg berat hidup. Kedua, mendukung kelancaran pemotongan dan distribusi daging sapi secara normal guna menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga di pasar serta mencegah gejolak harga di pedagang dan konsumen. Ketiga, mencatat dan melaporkan harga pembelian serta volume pemotongan secara berkala ke Ditjen PKH sebagai pemantauan harga melalui laman daring.
Isi surat itu merujuk hasil rapat koordinasi stabilisasi harga jual sapi bakalan impor siap potong yang dipimpin Dirjen PKH pada 22 Januari 2026. Rapat itu dihadiri wakil Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, asosiasi pemotong dan pedagang daging, serta importir ternak. Rapat digelar untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga daging sapi pada hari besar keagamaan, khususnya Ramadan.
Surat ini merupakan lanjutan surat bertanggal 27 Januari 2026 yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif GAPUSPINDO (Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia) dan 49 pimpinan perusahaan importir ternak ruminansia besar bakalan, yang juga diteken Dirjen PKH. Isinya: pertama, harga penjualan sapi bakalan impor siap potong maksimal Rp55.000/kg berat hidup di feedlot. Harga ini berlaku sampai Idulfitri 2026. Kedua, Ditjen PKH akan memberikan sanksi sesuai aturan bagi pelanggar. Ketiga, melaporkan faktur penjualan harian ke Ditjen PKH melalui laman daring.
Titik masalahnya adalah mengikat perusahaan penggemukan sapi (feedloter) menjual sapi bakalan impor siap potong maksimal Rp55.000/kg bobot hidup di kandang dan maksimal Rp56.000/kg berat hidup di RPH. Sapi-sapi yang dipotong saat ini merupakan hasil impor bakalan dari Australia pada November 2025 dengan harga US$3,5 per kg bobot hidup. Harga pokok sapi sampai di kandang importir (landed cost) mencapai Rp61.487/kg bobot hidup. Pelemahan kurs rupiah terhadap dolar turut membuat harga makin mahal.
Ketika diikat melepas maksimal pada harga Rp55.000/kg bobot hidup, feedloter berdarah-darah. Kerugian berpeluang lebih besar lagi karena sapi bakalan yang diimpor pada Desember lalu harganya naik menjadi US$3,65 per kg bobot hidup atau sekitar Rp63.882/kg berat hidup di kandang importir. Sapi-sapi ini dipotong Maret 2026 untuk Ramadan dan Idulfitri. Agar tak kian merugi, mereka harus menekan biaya produksi (pakan, memberlakukan shift kerja, dan lainnya) serta mengurangi impor.
Apabila harga sapi bakalan asal Australia tetap tinggi, bukan mustahil feedloter bakal berguguran. Hasil penjualan sekarang tidak mampu membeli sapi bakalan, setidaknya sama banyak dengan volume sebelumnya. Berikutnya, gagal bayar angsuran kredit bank yang sudah terjadwal bisa terjadi. Bisa saja para feedloter memilih strategi menahan penjualan sapi di kandang agar bisnis bertahan. Jika ini dilakukan banyak feedloter, pasokan daging sapi ke pasar turun. Jika penurunan tak bisa dikompensasi daging dari sumber lain, harga bakal naik.
Situasi mirip pernah terjadi pada 2015. Pada triwulan ketiga 2015, kuota impor sapi bakalan dipangkas habis: dari triwulan sebelumnya 250.000 ekor menjadi 50.000 ekor. Versi pemerintah, stok sapi bakalan lebih dari cukup. Para feedloter menahan penjualan sapi di kandang agar bisnis tetap berjalan. Langkah ini dituding sebagai aksi penimbunan oleh Bareskrim Polri (waktu itu belum ada Satgas Pangan). Akhirnya, oleh KPPU, 32 feedloter diputuskan melakukan kartel pasokan ke pasar.
Jika tidak hati-hati, situasi 11 tahun lalu bisa berulang. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus cermat agar tidak salah bertindak. Menahan stok agar bisnis (yang merugi) tetap berjalan adalah strategi sebagai respons atas kebijakan pemerintah. Jika pilihan ini kemudian diperkarakan, entah oleh Satgas Pangan atau KPPU, tentu harus sangat hati-hati. Jangan sampai mengadili pihak yang tidak bersalah.
Memang, dengan diikat harga maksimal Rp55.000 per kg bobot hidup di feedlot dan Rp56.000 per kg bobot hidup di RPH, feedlot dan bandar tidak bisa menjual dengan harga seenaknya. Pedagang yang membeli daging dari bandar tidak terombang-ambing harga di RPH. Konsumen pun dijamin mendapatkan harga layak. Ada kalanya pihak-pihak memanfaatkan momentum Ramadan dan Idulfitri untuk menangguk untung besar.
Akan tetapi, langkah mengikat harga seperti ini tidak membebaskan bandar dan pedagang dari risiko. Sapi yang dibeli bandar dari feedlot harus diangkut, naik-turun angkutan hingga pengondisian di kandang sebelum dipotong. Sepanjang proses itu sapi turun bobot karena stres. Selisih Rp1.000/kg bobot hidup dari feedlot tidak mampu menutup biaya. Di sisi lain, harga jual karkas dikunci maksimal Rp107.000/kg. Padahal, jika karkas hanya 50% dari sapi hidup, harga riil bisa Rp113.000/kg.
Bagi pedagang yang membeli daging dari bandar, risiko terjadi karena karkas ketika diolah tidak selalu menghasilkan 70% dalam bentuk daging. Semakin rendah hasil daging dari karkas, semakin besar risiko mereka. Di sisi lain, harga jual ke konsumen harus mengacu pada harga acuan: Rp130.000 hingga Rp140.000/kg. Pendek kata, langkah otoritas mengunci harga di feedlot, RPH, dan karkas di pedagang, semuanya mengandung risiko.
Di luar itu, yang menimbulkan kegaduhan adalah surat edaran tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bapanas No. 12/2024. Dalam beleid itu, harga acuan pembelian Rp56.000 hingga Rp58.000/kg berat hidup di produsen, yang dalam hal ini di feedlot. Apa dasar feedloter diikat melepas maksimal Rp55.000/kg sapi hidup dan di RPH maksimal Rp56.000/kg sapi hidup? Jika harga acuan yang dibuat Bapanas tidak diacu oleh otoritas pembuat kebijakan sendiri, pertanyaannya: untuk apa harga acuan dibuat?
Lagi pula, dalam Perpres 66/2021 tentang Bapanas, Kementerian Pertanian sejatinya telah menyerahkan kewenangan menetapkan harga pembelian pemerintah, salah satunya harga acuan, kepada Bapanas. Implikasinya, Kementerian Pertanian (cq Ditjen PKH) tidak lagi berwenang menetapkan harga. Lebih jauh, ketika surat edaran dikeluarkan pejabat yang tidak memiliki kewenangan secara hukum, izinkan saya mengutip pendapat kolega ahli hukum: “Surat edaran itu batal demi hukum dan tidak mengikat masyarakat.”
Kegaduhan lain adalah diskriminasi perlakuan terhadap daging sapi (asal sapi bakalan impor) dengan daging kerbau. Merujuk laman Bapanas, rerata harga sapi hidup di produsen sebulan terakhir (24 Januari–24 Februari 2026) Rp53.895/kg alias di bawah harga acuan. Pada periode yang sama, harga daging sapi di konsumen rerata Rp137.352/kg, masih dalam rentang harga acuan Rp130.000 hingga Rp140.000/kg.
Di sisi lain, pada periode yang sama, rerata harga daging kerbau di konsumen Rp111.713/kg, jauh melampaui harga acuan penjualan di konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapanas 12/2024: Rp80.000/kg. Ini berarti harga daging kerbau impor sekitar 39,6% di atas harga acuan. Pelampauan ini sudah berlangsung bertahun-tahun, bukan hanya berbulan-bulan. Mengapa penjual daging kerbau tidak ditertibkan?
Apakah karena importir daging kerbau adalah BUMN sehingga otoritas kebijakan permisif? Tentu ini tidak adil. Jika merujuk asal muasal tujuan kebijakan impor daging kerbau dari India, sejatinya dimaksudkan untuk menurunkan harga. Ketika harga daging sapi di pasar tinggi, Presiden Jokowi pada 2016 menyetujui impor daging kerbau dari India, yang saat itu belum bebas penyakit mulut dan kuku. Jokowi meminta harga daging sapi turun menjadi sekitar Rp80.000/kg. Saat itu BULOG diberi tugas merintis impor dan penjualan.
Langkah BULOG mendapat perlawanan sengit dari kalangan pedagang daging sapi lokal dan asosiasi pengusaha daging. Protes dipicu kekhawatiran mengenai penurunan harga daging sapi lokal dan potensi pengoplosan daging kerbau impor sebagai daging sapi. Bukannya turun, harga daging sapi segar lokal tetap tinggi karena biaya produksinya memang mahal. Di sisi lain, harga daging kerbau terkerek mengikuti harga daging sapi segar. Bahkan sejak 2017 diyakini daging kerbau dioplos dengan daging sapi.
Sejak tahun lalu, impor daging kerbau dialihkan dari BULOG ke PT Berdikari, BUMN di bawah holding ID Food. Harga daging kerbau beku asal India saat ini berkisar US$3,8–US$3,9 per kg. Dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp16.825, berarti harganya antara Rp63.935–Rp65.617 per kg. Setelah ditambah biaya angkut, bongkar muat, asuransi, dan lainnya, harganya sekitar US$4,1–US$4,2 per kg. Jika rerata harga di konsumen Rp111.713/kg, tentu keuntungannya besar, bahkan sangat besar.
Bapanas, melalui Keputusan Kepala Bapanas No. 4/2026, membentuk Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Objek pengawasan mencakup 10 komoditas, salah satunya daging ruminansia (sapi/kerbau). Salah satu yang hendak diawasi adalah harga. Dalam analisis “Menimbang Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Pangan”, 3 Februari 2026, saya tidak setuju pendekatan keamanan seperti ini. Jika cara ini tetap dipilih, harus dipastikan prinsip fairness. Tanpa itu, legitimasi otoritas akan tergerus.


