Hati-hati memaknai omnibus law

Jangan sampai konsep ini hanya dimaknai sebagai upaya perampingan regulasi dari sisi jumlah dengan menyederhanakan peraturan saja.

Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet terbatas di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019). Foto Antara/Wahyu Putro

Dalam pidato pertama sekaligus pengangkatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan memangkas regulasi yang saling tumpang tindih melalui konsep "Omnibus Law". Elemen buruh pun “harap-harap cemas” menanti draf omnibus law di bidang ketenagakerjaan.

Sementara dalam tataran praksisnya, komitmen Presiden tersebut akan menimbulkan banyak persoalan di kalangan masyarakat terutama berkaitan dengan keabsahan omnibus law itu sendiri.

Beda sistem hukum, beda cara

Sebelum Presiden Jokowi mengenalkan omnibus law, Kanada sudah melakukan deregulasi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan dengan konsep tersebut. Demikian halnya dengan Amerika Serikat (AS) yang membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus yang dikenal dengan istilah omnibus bill.

Jika dilihat dari sistemnya, kedua negara yang menerapkan omnibus law ini termasuk dalam sistem common law, yang tentunya berbeda dengan sistem civil law yang diterapkan Indonesia. Konsep omnibus law dalam negara-negara common law menjadi wajar dilakukan karena memang dalam konsep hukumnya diperbolehkan untuk menghapus sejumlah undang-undang dengan satu undang-undang.