Menjadikan BRIN brilian (2)

Karena BRIN termasuk penyelenggara riset negara, maka dipastikan harus mengikuti UUD 1945, yakni harus ada check and balance.

Hadi Supratikta

Ada pertanyaan dari teman-teman sejawat, yaitu bisakah menghebatkan BRIN dengan cara yang Anda usulkan? Yang diawali dengan pemisahan antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan?

Maka penulis mengatakan, bahwa BRIN mengemban amanat dari lima undang-undang. Yaitu, UU Sisnas Iptek, UU Keantariksaan, UU Ketenaganukliran, UU Pemda yang mengatur inovasi daerah atau inovasi publik, dan UU Cipta Kerja yang baru, yaitu Perppu Cipta kerja.

UUD 45 juga mengatur fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara. Di mana, semua berbasis check and balance agar tidak menjadi lembaga super body. Karena BRIN termasuk penyelenggara riset negara, maka dipastikan harus mengikuti UUD 1945, yakni harus ada check and balance. Di mana, BRIN bukan semuanya (pembuat kebijakan, pelaksana dan pengawas untuk dirinya sendiri)  menjadi satu jelas tidak ada check and balance.

Perlu di garis bawahi di Pasal 50 ayat (4) UU Sisnas Iptek mengatakan, untuk menjamin akuntabilitas profesi sumber daya iptek, perlu dibentuk organisasi profesi ilmiah. Kemudian Pasal 87 ayat (2) menyebutkan, masyarakat iptek bertanggung jawab untuk mengembangkan profesionalisme dan etika profesi melalui organisasi profesi ilmiah. Sayangnya, BRIN tidak mengakomodir fungsi organisasi ilmiah seperti organisasi profesi kepakaran, padahal itu diatur dalam UU Sisnas Iptek dan juga pada UU lainnya di atas.

Selain itu, BRIN juga tidak boleh hanya memberi sedikit ruang gerak terhadap organisasi profesi ilmiah. Apalagi, menganggap semua kepakaran ilmu yang di gawangi oleh peneliti dan perekayasa level Ahli Utama memiliki Keluaran Kinerja Minimal (KKM) yang sama, yaitu hanya publikasi ilmiah terindek global menengah dan tinggi saja .